Tanah Bumbu – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap SB (24) karena mencuri dompet dan ponsel milik seorang ibu rumah tangga. Penangkapan ini terjadi hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin (12/55/25) malam sekitar pukul 23.00 Wita, di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan menggencarkan Operasi Sikat Intan 2025 dan menjadikan penangkapan itu sebagai bagian dari operasi tersebut.
Aksi Pencurian Terjadi di Depan Minimarket
Menurut keterangan dari Polsek Simpang Empat, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Transmigrasi Plajau Km 3,5, Desa Baroqah.
Korban, SA (37), warga Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, sedang dalam perjalanan pulang bersama suami dan dua anaknya menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di depan sebuah minimarket, seorang pria tiba-tiba merampas dompet yang sedang digenggam korban dengan tangan kiri. Dompet tersebut berisi satu unit ponsel OPPO Reno 8 warna hitam, uang tunai Rp500 ribu, dan beberapa surat penting.
“Pelaku muncul dari arah kiri dan langsung menarik dompet. Korban sempat mencoba mempertahankannya, tetapi tidak berhasil. Pelaku langsung melarikan diri,” ujar Iptu Jonser Sinaga, Selasa (13/5/2025).
Setelah kejadian, korban dan suaminya sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya. Korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Simpang Empat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya
Tak sampai dua jam, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SB. Polisi menangkap SB di kediamannya di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat. Mereka mencatat bahwa SB bekerja sebagai wiraswasta.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya,” kata Iptu Jonser Sinaga.
Barang Bukti Diamankan
Sementara itu, dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu dompet hitam merek Hermes
Satu unit handphone OPPO Reno 8 warna hitam
Uang tunai Rp500 ribu
Satu sepeda motor Suzuki Shogun Axelo warna silver
Polisi menjerat SB dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Simpang Empat.
Sementara itu, Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polsek Simpang Empat dalam Operasi Sikat Intan 2025, yang bertujuan memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Tanah Bumbu.