Tanah Bumbu – Polisi menangkap MT (29), pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor, di Jalan Banyuwangi KM 1, Kelurahan Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe menangkap pelaku setelah menerima laporan warga.
Pelaku mencuri motor Yamaha Aerox milik IM (40), warga Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu. Aksi curanmor terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban langsung melapor ke Polsek Mantewe begitu menyadari sepeda motornya hilang.
“Korban mengetahui motornya hilang setelah dibangunkan anaknya yang melihat kendaraan itu sudah tidak ada di halaman rumah,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya, Senin, (12/5/25).
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan. Mereka berhasil membekuk MT tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Aerox bernomor polisi DA 6393 ZCE, satu STNK, dan BPKB atas nama korban.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Mantewe dan kini tengah menjalani proses hukum sesuai Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian,” ungkap IPTU Jonser.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Tanah Bumbu.