15 Tusukan Jarum dan Cairan Ajaib: Dugaan Rudapaksa Guncang RSHS Bandung

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Bandung – Jagat medis dan akademik Bandung diguncang kasus menghebohkan. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Yang membuat miris, aksi bejat itu dilakukan dengan modus pembiusan dan penyalahgunaan wewenang medis.

Kejadian memilukan itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga membawa korban, seorang remaja perempuan, dari ruang IGD menuju lantai 7 Gedung MCHC, dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Ia bahkan melarang adik korban untuk mendampingi.

“Di ruang nomor 711, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepaskan seluruh pakaiannya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4).

Tak hanya itu, pelaku dilaporkan melakukan 15 kali percobaan penusukan jarum infus ke tangan korban, sebelum menyuntikkan cairan bening misterius yang membuat korban tak sadarkan diri.

Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban diantar kembali ke lantai bawah. Namun rasa perih di bagian sensitif saat buang air kecil membuat korban curiga bahwa telah terjadi kekerasan seksual. Ia pun segera menceritakan semuanya kepada sang ibu.

Baca Juga:  Keluhan Cukur Rambut Berujung Petaka: Tukang Cukur Tega Bacok Pelanggan

Penyelidikan cepat yang dilakukan Polda Jabar mengarah pada Priguna sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan dan dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menanggapi kasus tersebut, pihak Universitas Padjadjaran langsung mengambil langkah disipliner dengan memberhentikan Priguna dari Program PPDS Fakultas Kedokteran.

“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” pernyataan resminya.

Unpad menegaskan bahwa Priguna bukan karyawan RSHS, melainkan peserta didik yang sedang menjalani program pendidikan dokter spesialis. Karena itu, tindakan tegas berupa pemberhentian langsung diambil oleh pihak universitas.

Selain itu, korban kini telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar selama proses hukum berlangsung.

Baik Unpad maupun RSHS menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara adil dan transparan, serta berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh pasien dan tenaga kesehatan.

“Kami juga berkomitmen menjaga privasi korban dan keluarganya. Tindakan ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tutup pernyataan tersebut.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Kronologi Remaja 14 Tahun di Tanah Bumbu Dipukul Pakai Palu karena Tolak Gadaikan HP
Rokok Ilegal Disikat! Bea Cukai Bongkar Modus Baru dari Mobil Mewah hingga E-commerce
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanbu, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar
Residivis Ini Tak Kapok Main Narkoba! Polisi Sita 25,99 Gram Sabu dan Ekstasi
Jual Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarbaru Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:46 WITA

In House Training Mahasiswa Magister Administrasi Pendidikan ULM Dorong Pembelajaran Berkelanjutan di Sekolah Berbasis Lahan Basah

Senin, 1 September 2025 - 20:38 WITA

Mendorong Desa Modern, UNUKASE Gelar Seminar di Kecamatan Tabukan

Berita Terbaru

Penampilan Lyric Band asal Banjarmasin saat menghibur penonton di Pesta Pantai Pagatan Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Minggu (19/04/2026) malam.

Tanah Bumbu

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x