15 Tusukan Jarum dan Cairan Ajaib: Dugaan Rudapaksa Guncang RSHS Bandung

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Bandung – Jagat medis dan akademik Bandung diguncang kasus menghebohkan. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Yang membuat miris, aksi bejat itu dilakukan dengan modus pembiusan dan penyalahgunaan wewenang medis.

Kejadian memilukan itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga membawa korban, seorang remaja perempuan, dari ruang IGD menuju lantai 7 Gedung MCHC, dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Ia bahkan melarang adik korban untuk mendampingi.

“Di ruang nomor 711, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepaskan seluruh pakaiannya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4).

Tak hanya itu, pelaku dilaporkan melakukan 15 kali percobaan penusukan jarum infus ke tangan korban, sebelum menyuntikkan cairan bening misterius yang membuat korban tak sadarkan diri.

Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban diantar kembali ke lantai bawah. Namun rasa perih di bagian sensitif saat buang air kecil membuat korban curiga bahwa telah terjadi kekerasan seksual. Ia pun segera menceritakan semuanya kepada sang ibu.

Baca Juga:  Baru Dipilih Jadi Sekda, Yusmada Diminta Rp 200 Juta oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Penyelidikan cepat yang dilakukan Polda Jabar mengarah pada Priguna sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan dan dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menanggapi kasus tersebut, pihak Universitas Padjadjaran langsung mengambil langkah disipliner dengan memberhentikan Priguna dari Program PPDS Fakultas Kedokteran.

“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” pernyataan resminya.

Unpad menegaskan bahwa Priguna bukan karyawan RSHS, melainkan peserta didik yang sedang menjalani program pendidikan dokter spesialis. Karena itu, tindakan tegas berupa pemberhentian langsung diambil oleh pihak universitas.

Selain itu, korban kini telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar selama proses hukum berlangsung.

Baik Unpad maupun RSHS menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara adil dan transparan, serta berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh pasien dan tenaga kesehatan.

“Kami juga berkomitmen menjaga privasi korban dan keluarganya. Tindakan ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tutup pernyataan tersebut.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Kronologi Remaja 14 Tahun di Tanah Bumbu Dipukul Pakai Palu karena Tolak Gadaikan HP
Rokok Ilegal Disikat! Bea Cukai Bongkar Modus Baru dari Mobil Mewah hingga E-commerce
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanbu, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar
Residivis Ini Tak Kapok Main Narkoba! Polisi Sita 25,99 Gram Sabu dan Ekstasi
Jual Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarbaru Diciduk Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:48 WITA

Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru

Sabtu, 5 September 2026 - 04:41 WITA

GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Ibu Cegah Anak dari Bahaya Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 04:35 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif: Keteladanan Rasulullah Penting dalam Pembentukan Karakter Anak

Kamis, 3 September 2026 - 14:07 WITA

Polisi Temukan 60 Video dan 2 Foto dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tanah Bumbu

Kamis, 3 September 2026 - 14:00 WITA

Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, Ribuan Botol Dilindas Alat Berat

Kamis, 3 September 2026 - 13:24 WITA

Tingkatkan Layanan, Bapenda Gandeng KPP Pratama dan Aspirasi Skill Center Gelar Bimtek SDM

Kamis, 3 September 2026 - 13:18 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Terima Sertipikat Aset BMD

Rabu, 2 September 2026 - 02:24 WITA

Gubernur Kalsel Apresiasi Bupati Tanah Bumbu atas Penerangan Jalan Bypass Batulicin-Banjarbaru

Berita Terbaru

Tim Voli Tanah Bumbu meraih dua gelar juara 1 kategori umum putra dan putri pada Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru.

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru

Sabtu, 5 Sep 2026 - 04:48 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x