Gara-Gara Kelapa, Warga Satui Bacok Tetangga hingga Tewas

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cekcok soal kelapa berujung tragis, warga Satui dibacok tetangganya hingga tewas. Polisi tangkap pelaku dan amankan barang bukti. / Bacakabar.id

Cekcok soal kelapa berujung tragis, warga Satui dibacok tetangganya hingga tewas. Polisi tangkap pelaku dan amankan barang bukti. / Bacakabar.id

Tanah Bumbu – Perselisihan di kebun kelapa berujung maut di Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. SU (49) membacok tetangganya, S (43), hingga tewas pada Sabtu (17/5/25) siang.

Polisi menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian berdarah itu.

Cekcok bermula ketika SU menuduh S mencuri kelapa milik orang lain. S mengklaim telah membeli kelapa itu dari pemilik lahan sehingga ia merasa difitnah.

Adu mulut tak terhindarkan di tengah kebun. SU pulang dengan amarah yang tak padam. Ia mengambil celurit, kembali ke kebun, lalu menyerang S tanpa ampun.

“Pelaku membacok korban bertubi-tubi. Serangan itu mengenai punggung, tangan, kaki, dan bokong korban,” kata IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, kepada wartawan, Sabtu malam.

Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa S ke Puskesmas Angsana.

Namun, nyawa korban tak tertolong. Ia meninggal dalam perjalanan.

Baca Juga:  Ketok Palu! DPRD Tanah Bumbu Cabut Perda Perubahan Status Kelurahan Batulicin

Sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Aiptu Shofiyan Ma’ruf bergerak cepat dan menangkap SU di rumahnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa celurit, kaos hitam, celana pendek hitam, dan topi krem yang dikenakan pelaku saat kejadian,” ujar Kapolsek Satui AKP Hardaya.

Saksi mata yang menyaksikan kondisi mengenaskan korban sesaat setelah pembacokan hingga tewas tersebut.

“Wajahnya pucat dan tubuhnya penuh darah. Kami langsung bawa ke puskesmas,” Jelasnya.

Penyidik menjerat SU dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika unsur perencanaan tidak terbukti, polisi akan menjerat dengan Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

“Setiap konflik bisa diselesaikan tanpa harus mengorbankan nyawa,” tegas IPTU Jonser.

Berita Terkait

DWP Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Rolade Ikan untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Pemkab Tanah Bumbu Gelar PKP Angkatan IV 2026, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Peran ASN sebagai Agen Perubahan
Andi Irmayani Pimpin Evaluasi Dekranasda, Fokus Tingkatkan Daya Saing UMKM Tanah Bumbu
Sekda Tanah Bumbu Serahkan Bak Sampah dan Bibit Pohon Buah untuk Dukung Gerakan Peduli Lingkungan
Pesan Khusus Bupati Andi Rudi Latif Saat Melantik Pimpinan Baru Dinas Perikanan Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Launching Aplikasi Si-Tegar BerAKSI, Permudah Akses Lowongan Kerja
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Era Digital
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Perkuat Perizinan Digital Berbasis OSS-RBA
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:33 WITA

Perkuat Sinergi Pembentukan Migrant Center di Kalimantan Selatan Rektor UNUKASE Hadiri Audiensi Bersama Menteri P2MI

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:35 WITA

Perluas Jaringan Nasional, Ketua Umum APPMBGI Serahkan SK DPD II Kota Banjarbaru

Senin, 24 November 2025 - 21:04 WITA

ADAKSI Audiensi dengan Menkeu: Dorong Pembayaran Tukin Tertunggak dan Reformasi Keuangan PTN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x