Tanah Bumbu – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Angsana menangkap dua pria, EF dan MY pada Jumat (16/5/25) pukul 14.00 WITA di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban. Keduanya diduga mencuri dua ekor sapi milik warga Desa Banjarsari.
Kapolsek Angsana IPTU Ilham Haqqoni memimpin langsung penangkapan ini. Polisi mengamankan dua ekor sapi sebagai barang bukti, satu betina bercorak putih dan satu jantan merah pincang.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Satar, seorang karyawan swasta, yang kehilangan dua ekor sapi di kebun sawit miliknya pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Satar menyadari sapi-sapinya hilang saat hendak menggiring hewan ternak itu pulang.
Korban sempat mencari keberadaan sapi di sekitar kebun, namun tidak menemukannya. Sehari kemudian, ia mendapat informasi bahwa sapi miliknya terlihat di tempat penjualan hewan di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban. Korban memastikan bahwa sapi yang dijual itu miliknya setelah ia melakukan pengecekan.
“Hasil pengecekan itu menjadi bukti awal kami untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata IPTU Jonser Sinaga, Humas Polres Tanah Bumbu.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana pada Kamis malam, 15 Mei 2025 pukul 23.00 WITA.
Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka. Polisi menduga EF dan MY mencuri dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan kedua pelaku dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Hingga saat ini, kami masih mendalami keterangan kedua pelaku dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Jonser.








