Banjarmasin – Tim Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap IH (27), mantan karyawan Mart Plus, yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di tiga minimarket Mart Plus di wilayah Banjarmasin. Aksi pelaku menyebabkan kerugian hingga Rp43,2 juta.
Kasus ini bermula dari laporan Agus Salim, pengelola Mart Plus, yang melaporkan kehilangan uang, barang berharga, dan aset toko dari tiga lokasi berbeda pada 9 Desember 2024. Ketiga lokasi yang menjadi sasaran adalah Mart Plus Jalan Cempaka Raya, Pandansari, dan Perdagangan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menggandakan kunci toko saat masih bekerja sebagai kepala toko.
“Pelaku memanfaatkan posisinya untuk menduplikasi kunci toko tanpa sepengetahuan manajemen,” ujar AKP Eru pada Selasa (14/1).
IH diketahui pernah bekerja selama satu tahun di Mart Plus dengan jabatan kepala toko di Jalan Belitung dan Perdagangan. Ia kemudian memanfaatkan aksesnya di tiga lokasi tersebut untuk melancarkan aksi pencurian.
Rincian kerugian dari aksi pelaku adalah sebagai berikut:
- Mart Plus Jalan Cempaka Raya: Rp22.471.500 (termasuk uang setoran, sepeda motor, dan handphone).
- Mart Plus Jalan Pandansari: Rp10.701.300.
- Mart Plus Jalan Perdagangan: Rp10.074.700.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Ops Macan yang dipimpin Ipda Boy Carter berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Kampung Nusantara Resort, Martapura, Kabupaten Banjar. IH ditangkap pada Rabu (8/1) tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari. Sisa uang sebesar Rp1 juta dibelikan emas 1 gram,” tambah AKP Eru.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi kunci duplikat toko, uang tunai Rp1 juta, emas 1 gram, dan sejumlah rokok hasil curian.
Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku adalah tekanan ekonomi. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan IH dalam aksi serupa di lokasi lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini ditahan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.















