Tanah Bumbu – Polsek Angsana mengamankan seorang pria berinisial RI yang diduga melakukan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 ayat (1) KUHP. Polisi menangkap RI setelah menemukan barang bukti hasil pencurian sapi milik korban SA.
Sementara, Kronologi kejadian bermula pada Rabu (14/5/25), sekitar pukul 17.00 WITA. SA, karyawan swasta asal Lombok, mengambil sapi yang selama ini ia rawat di kebun sawit miliknya.
Namun, SA tidak menemukan sapi betina yang masih menyusui dan sapi jantan berkaki pincang di lokasi maupun sekitarnya. SA pun berusaha mencari sapi tersebut tanpa hasil.
Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, SA mendatangi beberapa penjual sapi di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban. Di sana, salah satu pedagang menjual sapi milik SA.
Saat itu, SA melaporkan kejadian ini ke Polsek Angsana karena merasa dirugikan sebesar Rp 25 juta.
Kapolsek Angsana IPTU Ilham Haqqoni memimpin Unit Reserse Kriminal Polsek Angsana bergerak cepat pada Jumat (16/5/25) sekitar pukul 14.00 WITA.
Mereka mengamankan RI di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Menurut penyelidikan polisi, RI menerima dan menyimpan barang hasil pencurian sapi yang dilakukan oleh dua pelaku lain.
Sementara itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Mitsubishi warna hitam serta dua buah ban truk merek Swalow berwarna hitam.
Polisi meyakini pelaku menggunakan barang bukti ini sebagai sarana untuk mengangkut sapi curian.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Angsana untuk mengungkap jaringan penadahan sapi di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan hewan ternak.” ujar Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga.















