Kotabaru – Polres Kotabaru berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 44,16 gram sabu-sabu pada hari senin (19/02).
Informasi ini diungkapkan melalui Press Release yang diselenggarakan di Lobby Gedung Sanika Satywada Polres Kotabaru pada hari Selasa (20/19).
Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto M.Si, operasi dimulai dengan penangkapan seorang individu berinisial M (28 tahun) di Desa Tarjun Rt.003, Kecamatan Kelumpang Hilir, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 8,0 gram.
Selanjutnya, dari pemeriksaan terhadap M, diketahui bahwa dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama R.M. (23 tahun). Tim langsung melacak dan menangkap R.M. di Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,42 gram.
Selain itu, M juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang lainnya, bernama D.R. (32 tahun). D.R. ditangkap di Hotel Putri Duyung, Desa Sei Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25,74 gram.
“Para tersangka bisa terjerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkap Kapolres Kotabaru.
“Ingat pesan saya kepada masyarakat Kab. Kotabaru yang masih menggunakan Narkoba maupun menjadi kurir Narkoba. Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya hukum dan tindakan tegas namun terukur,” tegas AKBP Tri Suhartanto. (Ril)















