Tanah Bumbu – Bertempat di Pendopo Gajah Mada, Jumat (20/01/2026), jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu menyampaikan rilis resmi pengungkapan dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dua perkara tersebut masing-masing merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan (jambret) dan dugaan tindak pidana pembunuhan di sebuah rumah sewaan.
Percobaan Jambret Digagalkan Warga
Aksi percobaan jambret terjadi di Jalan Raya Batulicin, tepatnya di depan gerai KFC Kelurahan Tungkaran Pangeran, Senin (26/01/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Peristiwa bermula saat korban berboncengan sepeda motor dari arah Plajau menuju Batulicin.
Saat korban berputar balik di depan KFC, pelaku berinisial R yang juga mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas yang disandang korban di bahu kanan hingga menyebabkan korban terjatuh. Namun, tas tersebut tidak berhasil dikuasai pelaku.
KBO Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Toto Prasetyo, didampingi Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri.
“Tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Perjuangan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya saat konferensi pers.

Polisi mengamankan tersangka pada malam yang sama sekitar pukul 23.48 Wita. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu tas milik korban beserta isinya, satu unit sepeda motor Mio GT, helm, hoodie hitam bertuliskan “STAY SAVAGE”, serta celana panjang yang digunakan saat beraksi.
Pembunuhan di Rumah Sewaan Terungkap
Sementara itu, Satreskrim Polres Tanah Bumbu juga mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah sewaan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Muhammad Taufan, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di dalam kamar pada Sabtu (14/02/2026) malam.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Unit Identifikasi. Korban diketahui bernama Sulaiman (48), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Korban ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur dengan bantal menutupi tubuhnya. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada terduga pelaku berinisial MF (25). Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan pribadi atau sakit hati antara pelaku dan korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sebilah parang, sprei, kain sarung, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Saat ini kedua tersangka dalam perkara berbeda tersebut telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kejadian mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.















