Kam. Jul 25th, 2024

Sebanyak 53 Teroris Ditetapkan Menjadi Tersangka Terkait Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

PELITANUSANTARA.NET, NASIONAL – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Sebanyak 53 teroris yang menjadi tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan, S.IK yang dikutif dari laman Polri.go.id.




Dijelaskannya, semua tersangka telah ditahan sebanyak 53 orang tersangka yang terdiri dari tujuh wanita dan 46 laki-laki.

Diterangkannya, para tersangka saat ini ditahan di Polda Sulsel selama 20 hari ke depan. Tersangka seluruhnya masih akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Diungkapkannya, penetapan tersangka sudah didasari oleh alat bukti yang sah. Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas 53 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah.

Densus 88 Polri gencar melakukan upaya pengembangan kasus ledakan bom bunuh diri oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial L dan YSF depan Gereja Katedral Makassar bertepatan dengan ibadah Misa Minggu Palma pada Minggu 28 Maret 2021.

Selama penangkapan, terungkap bahwa para terduga tersangka mempunyai sejumlah peran berbeda, secara umum diungkapkan bahwa mereka ada yang berperan memberi bantuan ke pasutri bomber dengan cara menyiapkan bahan peledak, mensurvei lokasi hingga memberikan motivasi ke pasutri bomber.

Terungkap pula bahwa dari 53 tersangka, 1 orang berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Selama penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga banyak bahan peledak yang 2 kilogram di antaranya telah digunakan oleh pasutri bomber dalam aksinya.(nto/tbn)

Baca Juga  Penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tridharma Perguruan Tinggi dan Memorandum of Agreement (MoA) antara Stikes Intan Martapura dengan Institut Ilmu Kesehatan Strada Indonesia Kediri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *