Penerimaan Murid Baru 2025: Sistem Baru Tanpa Zonasi dan Ujian

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan Pelantikan Pejabat pada Selasa (7/1).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan Pelantikan Pejabat pada Selasa (7/1).

Jakarta – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap menjadi sorotan akan mengalami perubahan signifikan pada tahun 2025. Pemerintah tengah mengkaji ulang sistem seleksi ini dan berencana untuk menggantinya dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski masih dalam tahap kajian, sistem baru ini diperkirakan akan membawa sejumlah perubahan yang berdampak pada cara murid diterima di sekolah-sekolah di Indonesia.

Menurut informasi yang berkembang, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini merupakan penyempurnaan dari sistem PPDB yang telah berjalan selama ini. Beberapa perubahan diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan kualitas seleksi. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait detail implementasi SPMB, sehingga masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), aturan mengenai PPDB sebelumnya sudah diatur dalam sejumlah Permendikbud, di antaranya Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur jalur-zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.

Namun, pada tahun 2019, aturan mengenai PPDB kembali diperbaharui dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, jalur zonasi dikurangi menjadi minimal 50 persen, sementara jalur afirmasi ditetapkan minimal 15 persen. Jalur perpindahan orangtua/wali tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dibuka apabila ada sisa kuota, dengan ketentuan maksimal 30 persen berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik.

Baca Juga:  DePA-RI Bahas Potensi Kolaborasi Arbitrase dengan SIAC

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa dalam aturan PPDB yang baru, istilah “zonasi” akan diganti dengan “domisili”.

Menurutnya, sistem domisili ini bertujuan agar murid dapat bersekolah di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, mengurangi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah.

“Istilah zonasi itu diubah menjadi domisili,” ujar Abdul Mu’ti, seperti yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 di Jakarta Selatan.

Ia menambahkan bahwa aturan PPDB terbaru ini diperkirakan akan diterbitkan sebelum Idul Fitri 2025.

Dengan perubahan ini, diharapkan SPMB akan lebih fleksibel dan memperhatikan kebutuhan pendidikan masyarakat, sambil memastikan adanya pemerataan akses bagi semua calon murid. Masyarakat pun menanti dengan penuh harapan bagaimana implementasi SPMB dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Berita Terkait

Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU
SMSI Gaungkan Peran Media Siber dalam Menjaga Marwah Pers Nasional

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WITA

Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kolaborasi dengan BPK Jadi Kunci

Senin, 20 April 2026 - 14:22 WITA

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 April 2026 - 08:38 WITA

Catat Tanggalnya! Band Skamen Rider Siap Guncang Mappanre Ri Tasi’e 2026 Tanah Bumbu

Selasa, 14 April 2026 - 05:31 WITA

Kepala Diskominfo Tanah Bumbu Bongkar Modus Penipuan Catering Fiktif

Selasa, 14 April 2026 - 05:22 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dokter Spesialis, Warga Tak Perlu Lagi Berobat Jauh

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WITA

Pembuka Mappanre Ri Tasi’e, Karnaval Mallibu Kampong Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanah Bumbu

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Gandeng Kaka Slank Tanam Mangrove di Muara Pagatan, Cegah Abrasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Minggu, 12 April 2026 - 07:53 WITA

Reses di Satui, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Sya’bani Rasul Fokus Dorong Pembangunan Sekolah dan Puskesmas

Berita Terbaru

Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) menyelenggarakan Workshop Internasional Jurnalisme Perdamaian

Internasional

HWPL Menggelar Workshop Internasional Jurnalisme Perdamaian

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:17 WITA

Penampilan Lyric Band asal Banjarmasin saat menghibur penonton di Pesta Pantai Pagatan Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Minggu (19/04/2026) malam.

Tanah Bumbu

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x