Kementerian Dalam Negeri Minta Polisi Usut Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

- Penulis

Selasa, 7 September 2021 - 14:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri menyayangkan kasus perusakan rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Kementerian menilai hal itu mengoyak nilai-nilai kerukunan umat beragama.

“Kemendagri mendorong pengusutan lebih lanjut kejadian tersebut oleh aparat penegakan hukum. Jika ditemui tindakan pelanggaran hukum, tentunya perlu diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Selasa, 7 September 2021.

Selain itu, Benni mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga meminta Pemerintah Daerah bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengambil langkah-langkah penanganan secara lebih koordinatif dan sinergis. Ia berharap persoalan perusakan Masjid Ahmadiyah ini tidak meluas dan dampaknya bisa diminimalisir.

“Demikian pula halnya kepada organisasi keagamaan, disampaikan harapan yang sama kepada Forum Koordinasi Umat Beragama setempat agar dapat menyampaikan pesan-pesan kedamaian yang meneduhkan suasana dan menyejukkan hati,” kata Benni.

Jika berhasil diwujdukan, ia berharap masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal dalam kerukunan nan harmoni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.

Baca Juga:  Ikatan Mahasiswa Kalimantan Tengah Jakarta Raya Meminta Kasus Edy Mulyadi di Tempuh Jalur Hukum dan Hukum Adat

“Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat,” kata Kurniawan.

Menurut dia, keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan. “Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah,” ujarnya.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk beribadah. Asalkan, mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

 

Artikel ini juga sudah tayang di https://nasional.tempo.co/ dengan judul yang sama

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:57 WITA

Andi Irmayani Pimpin Evaluasi Dekranasda, Fokus Tingkatkan Daya Saing UMKM Tanah Bumbu

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:28 WITA

Sekda Tanah Bumbu Serahkan Bak Sampah dan Bibit Pohon Buah untuk Dukung Gerakan Peduli Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:17 WITA

Pesan Khusus Bupati Andi Rudi Latif Saat Melantik Pimpinan Baru Dinas Perikanan Tanah Bumbu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Era Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:58 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Perkuat Perizinan Digital Berbasis OSS-RBA

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:51 WITA

DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Polemik Solar Subsidi Nelayan Batulicin, Ini Hasilnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Diskumdagri Tanah Bumbu Bekali Pelaku Usaha Mikro Soal Halal dan Legalitas Produk

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x