Rab. Apr 17th, 2024

Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Patroli atau Razia di Jalan?

By Redaksi Okt 19, 2021

Pelitanusantara.netJakarta, Sebuah video yang menunjukkan seorang polisi memaksa memeriksa HP atau smartphone warga yang ada di jalan, viral di media sosial. Video tersebut merupakan potongan dari sebuah acara di televisi.

Para warga di media sosial mempertanyakan keabsahan tindakan polisi yang memeriksa HP seorang warga. Polisi di dalam video itu memaksa dan mengaku punyak hak dan dilindungi undang-undang.

Lalu bagaimana aturan soal pemeriksaan HP ini? Apakah tindakan polisi meminta HP untuk diperiksa tersebut boleh dilakukan?

Dalam beberapa kasus, tindakan polisi meminta HP untuk diperiksa saat penilangan memang boleh dilakukan. Tetapi ini tak lantas membuat aparat penegak hukum tersebut boleh semena-mena atau sembarangan memeriksa hape seseorang. Ini lantaran memeriksa barang pribadi seseorang tanpa izin termasuk pelanggaran privasi.

Jika Anda terbukti melanggar lalu lintas, sebut saja Anda tidak membawa identitas diri seperti SIM, STNK dan surat-surat lain, polisi berhak memeriksa barang pribadi, termasuk hape untuk mendapatkan informasi identitas Anda.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana, seperti pencurian kendaraan. Wewenang ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.”

Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, Benny Fremmy Surbakti SH, dalam video YouTube yang diunggah di Kanal Elang Maut Channel mengatakan barang pribadi seperti hape, tidak boleh diminta oleh siapa pun, termasuk anggota polisi. Barang pribadi boleh diperiksa apabila ada hubungannya dengan tindak pidana.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Gubernur-Wagub Kalimantan Utara dan Sulawisi Utara

“Kecuali oleh bini, tapi kalau orang lain jangan dikasih. Ini hape ini kan barang pribadi, polisi atau siapa pun nggak boleh,” kata Benny dalam video tersebut.

Benny mengatakan, jika ada hubungannya dengan tindak pidana atau polisi ingin mencari sesuatu di dalam handphone seseorang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, hal ini boleh dilakukan demi kelancaran penyelidikan. Kendati begitu, aparat tidak boleh sembarangan mengambil begitu saja. “Itu pencuri namanya,” kata Benny.

Polisi menyita barang pribadi sebagai barang bukti, harus ada Surat Izin Sita dari ketua pengadilan, oleh sebab itu polisi tidak boleh menyita hape dengan kehendak sendiri. “Jadi mereka memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang x lalu ketua pengadilan memberikan surat izin, namanya Surat Izin Sita, sebagai dasar hukum penyidik menyita hape kita,” jelasnya.

Polisi tidak boleh mengambil hape seseorang hanya karena diduga melakukan tindak pidana, untuk itu polisi harus memberikan Surat Izin Sita kepada terduga untuk dilakukan pemeriksaan. “Jika ada hubungannya dengan tindak pidana, jangankan HP, baju dalam kita aja boleh disita kalau memang ada surat izin sitanya, kalau tidak ada jangan dikasih,” kata Benny.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

 

Artikel Sudah Tayang di Tempo.co Dengan Judul Yang Sama

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *