Kamera E TLE Secara Otomatis Mendeteksi jika Ada Pelanggaran Lalu Lintas

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 08:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET-Dalam pelaksanaannya di lapangan, E-TLE dikoordinir langsung oleh Korlantas Polri, dimana kamera-kamera canggih dalam ekosistem E-TLE yang dipasang di sudut persimpangan secara otomatis mengawasi setiap gerak-gerik pengendara.

Bukan kamera cctv biasa, kamera-kamera ini dapat secara otomatis mendeteksi jika ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara baik roda dua, roda empat maupun lebih. Contohnya, jika pengendara sepeda motor tak menggunakan helm, berhenti di luar area yang seharusnya saat di persimpangan lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus, maupun pelanggaran terhadap markah lainnya.

Kamera ini juga bisa mendeteksi jika pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara bahkan di malam hari sekalipun.

Selain itu, pelanggaran lainnya seperti penggunaan plat nomor palsu atau penggunaan smartphone maupun gawai sambil berkendara juga akan dideteksi dan dicatat sebagai pelanggaran lalu lintas.

Jika didapati melanggar peraturan, kamera dapat langsung mengenali data-data kendaraan dan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran melalui nomor plat kendaraan bermotor tersebut.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas terkait jenis dan subjek pelanggarannya. Petugas selanjutnya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Wakapolda Kalteng Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Polres Pulang Pisau

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi tersebut wajib melakukan konfirmasi melalui website, email, pesan Whatsapp maupun sambungan telepon melalui alamat dan nomor yang tertera di surat konfirmasi yang dikirimkan petugas paling lama lima hari.

Melalui jalur tersebut pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan klarifikasi terkait subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas ternyata sudah dijual dan belum dibalik nama.

Jika konfirmasi selesai, petugas akan melakukan penindakan tilang dan memberikan notifikasi berisi jumlah denda tilang yang wajib dibayar serta nomor rekening virtual untuk pembayaran denda tilang.

Denda tilang dapat dibayar baik melalui bank yang ditunjuk, ATM, mobile, internet banking atau mesin EDC. Jika yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang selama tujuh hari, maka petugas dapat memblokir STNK kendaraan bermotor yang dimaksud dan otomatis tidak bisa dilakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Blokir akan otomatis terbuka jika denda tilang sudah dibayar oleh yang bersangkutan.(odh/tbn)

Berita Terkait

Enstitu Sosyal Turkiye Kagum dengan Peran Muhammadiyah dalam Pendidikan
Mantan Kades Perjaya Kecamatan Martapura Tersangka Korupsi Dana Desa Rp311 Juta, Kapolres OKU Timur Beberkan Modusnya
Internet 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu, Kominfo Segera Luncurkan Regulasi Baru
Dorong Inovasi BBM Industri, Ahmad Mahmuddah dan PT PEI Buka Pasar Strategis di Jawa Timur
Bye-bye Nomor Bodong! Registrasi eSIM Kini Wajib Gunakan Wajah & Sidik Jari
Update Harga Emas Hari Ini: Naik Tajam, Peluang atau Tantangan?
Viral Lagi! Jenderal Polisi Gagal Ujian SIM C, Netizen Soroti Trek Sulit
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13: Ini Jadwal dan Besarannya!

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

Rabu, 30 April 2025 - 06:59 WITA

Memastikan Akurasi Data, Diskominfo Kotabaru Gelar Verifikasi DSSD melalui e-Walidata

Rabu, 16 April 2025 - 13:07 WITA

BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar di Lalapin

Minggu, 13 April 2025 - 11:36 WITA

Budaya Banjar Bangkit di Kotabaru Lewat Dewan Adat

Jumat, 11 April 2025 - 18:12 WITA

Langkah Berani Bupati Rusli: Usulkan Sekolah Rakyat, Kemensos Siap Dukung

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:40 WITA

Rusli-Syairi Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Program Prioritas untuk Masyarakat

Sabtu, 9 November 2024 - 15:22 WITA

Program Prioritas Syairi Mukhlis: Perbaikan Jalan dan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:03 WITA

Diskominfo Kotabaru Dukung Pelatihan Jurnalistik oleh AWAS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x