Kamera E TLE Secara Otomatis Mendeteksi jika Ada Pelanggaran Lalu Lintas

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 08:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET-Dalam pelaksanaannya di lapangan, E-TLE dikoordinir langsung oleh Korlantas Polri, dimana kamera-kamera canggih dalam ekosistem E-TLE yang dipasang di sudut persimpangan secara otomatis mengawasi setiap gerak-gerik pengendara.

Bukan kamera cctv biasa, kamera-kamera ini dapat secara otomatis mendeteksi jika ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara baik roda dua, roda empat maupun lebih. Contohnya, jika pengendara sepeda motor tak menggunakan helm, berhenti di luar area yang seharusnya saat di persimpangan lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus, maupun pelanggaran terhadap markah lainnya.

Kamera ini juga bisa mendeteksi jika pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara bahkan di malam hari sekalipun.

Selain itu, pelanggaran lainnya seperti penggunaan plat nomor palsu atau penggunaan smartphone maupun gawai sambil berkendara juga akan dideteksi dan dicatat sebagai pelanggaran lalu lintas.

Jika didapati melanggar peraturan, kamera dapat langsung mengenali data-data kendaraan dan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran melalui nomor plat kendaraan bermotor tersebut.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas terkait jenis dan subjek pelanggarannya. Petugas selanjutnya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Larangan Mudik Lebaran, Bandara Haluoleo Tetap Beroperasi Namun Terbatas

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi tersebut wajib melakukan konfirmasi melalui website, email, pesan Whatsapp maupun sambungan telepon melalui alamat dan nomor yang tertera di surat konfirmasi yang dikirimkan petugas paling lama lima hari.

Melalui jalur tersebut pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan klarifikasi terkait subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas ternyata sudah dijual dan belum dibalik nama.

Jika konfirmasi selesai, petugas akan melakukan penindakan tilang dan memberikan notifikasi berisi jumlah denda tilang yang wajib dibayar serta nomor rekening virtual untuk pembayaran denda tilang.

Denda tilang dapat dibayar baik melalui bank yang ditunjuk, ATM, mobile, internet banking atau mesin EDC. Jika yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang selama tujuh hari, maka petugas dapat memblokir STNK kendaraan bermotor yang dimaksud dan otomatis tidak bisa dilakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Blokir akan otomatis terbuka jika denda tilang sudah dibayar oleh yang bersangkutan.(odh/tbn)

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:55 WITA

Warga Komplek Pelita 2 Kuranji Tolak Rencana Pembangunan Alkah Baru (Pemakaman Baru)

Senin, 11 Mei 2026 - 03:43 WITA

FKP Kalsel Deklarasikan UMKM Pemuda Banua, Dorong Wirausaha Muda Lebih Maju dan Berdaya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 09:59 WITA

Rektor UNUKASE Menyoroti Kolaborasi Penguatan SDM dan Investasi Daerah Pada Musrenbang RKPD 2027

Senin, 12 Januari 2026 - 19:36 WITA

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Nasional, Kunjungan Perdana ke Kalimantan Selatan

Kamis, 20 November 2025 - 19:08 WITA

UNUKASE Kirim 12 Mahasiswa dalam Pendidikan Dasar Komando Menwa Suryanata 2025

Kamis, 6 November 2025 - 20:01 WITA

Tokoh Muda Kalsel Maulana Nur Dorong Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Jenderal Soeharto

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:36 WITA

Kalsel Raih Peringkat Pertama Nasional dalam Ketahanan Pangan, Pemprov Tegaskan Komitmen Hadapi Tantangan Global

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:25 WITA

UNUKASE Mengapresiasi Usaha Mahasiswa di Ajang MTQMN 2025

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x