Kamera E TLE Secara Otomatis Mendeteksi jika Ada Pelanggaran Lalu Lintas

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 08:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET-Dalam pelaksanaannya di lapangan, E-TLE dikoordinir langsung oleh Korlantas Polri, dimana kamera-kamera canggih dalam ekosistem E-TLE yang dipasang di sudut persimpangan secara otomatis mengawasi setiap gerak-gerik pengendara.

Bukan kamera cctv biasa, kamera-kamera ini dapat secara otomatis mendeteksi jika ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara baik roda dua, roda empat maupun lebih. Contohnya, jika pengendara sepeda motor tak menggunakan helm, berhenti di luar area yang seharusnya saat di persimpangan lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus, maupun pelanggaran terhadap markah lainnya.

Kamera ini juga bisa mendeteksi jika pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara bahkan di malam hari sekalipun.

Selain itu, pelanggaran lainnya seperti penggunaan plat nomor palsu atau penggunaan smartphone maupun gawai sambil berkendara juga akan dideteksi dan dicatat sebagai pelanggaran lalu lintas.

Jika didapati melanggar peraturan, kamera dapat langsung mengenali data-data kendaraan dan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran melalui nomor plat kendaraan bermotor tersebut.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas terkait jenis dan subjek pelanggarannya. Petugas selanjutnya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan BPI Danantara, Begini Tanggapan H. Risdianto Haleng

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi tersebut wajib melakukan konfirmasi melalui website, email, pesan Whatsapp maupun sambungan telepon melalui alamat dan nomor yang tertera di surat konfirmasi yang dikirimkan petugas paling lama lima hari.

Melalui jalur tersebut pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan klarifikasi terkait subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas ternyata sudah dijual dan belum dibalik nama.

Jika konfirmasi selesai, petugas akan melakukan penindakan tilang dan memberikan notifikasi berisi jumlah denda tilang yang wajib dibayar serta nomor rekening virtual untuk pembayaran denda tilang.

Denda tilang dapat dibayar baik melalui bank yang ditunjuk, ATM, mobile, internet banking atau mesin EDC. Jika yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang selama tujuh hari, maka petugas dapat memblokir STNK kendaraan bermotor yang dimaksud dan otomatis tidak bisa dilakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Blokir akan otomatis terbuka jika denda tilang sudah dibayar oleh yang bersangkutan.(odh/tbn)

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:27 WITA

Prof KH Asep Saifuddin Halim Lantik Pengurus JKSN Kalimantan Selatan, Syahruddin Resmi Menjabat Ketua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WITA

Mutu Pendidikan Diakui Nasional, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMDIK

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:09 WITA

Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Sukses Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:32 WITA

Pelantikan Dewan Direksi LPPOM Kalsel. Rektor UNUKASE Turut Hadiri Acara

Senin, 15 Juni 2026 - 22:56 WITA

Dosen Keperawatan ULM Latih Orang Tua Pasien Leukemia Anak Terapkan Bubble Therapy di RSUD Ulin, Apa Itu?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:02 WITA

Diskusi Pengembangan Kampus, Rektor UNUKASE Sambut Kehadiran Pimpinan LPTNU dalam

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:36 WITA

Peringati HUT ALRI ke-77, Rest Area UNUKASE Jadi Titik Persinggahan Pesepeda Onthel

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:35 WITA

Best Content Creator, Mahasiswi Akuntansi UNUKASE Raih Prestasi Nasional

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x