Ibu Rumah Tangga di Satui Dianiaya Suami, Cekcok Sepele Berujung Luka Serius

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT di Satui, seorang ibu rumah tangga alami luka serius akibat dianiaya suami, pelaku ditangkap polisi dan dijerat hukum

Kasus KDRT di Satui, seorang ibu rumah tangga alami luka serius akibat dianiaya suami, pelaku ditangkap polisi dan dijerat hukum

TanahBumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Satui. Kasus ini terjadi di rumah kontrakan Gang Bahagia Jaya, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, pada Senin (29/9/2025) malam.

Korban berinisial OL (25) mengalami luka memar di wajah, dagu, dan telinga kiri robek akibat dianiaya suaminya. Pelaku berinisial APM (27) juga menggigit jari tangan kanan korban hingga meninggalkan bekas luka.

Kapolsek Satui AKP Hardaya menegaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku mendorong korban lalu memukul wajah dan tubuhnya berkali-kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban hingga membuatnya kesakitan.

“Korban mengalami luka cukup serius akibat penganiayaan tersebut. Setelah kejadian, ia langsung mendatangi Polsek Satui untuk melaporkan tindakan pelaku dan meminta perlindungan hukum,” jelas AKP Hardaya, Rabu (1/10/2025).

Tim Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Gang Ampera, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penyelidikan, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian korban yang berlumur darah,” ungkap AKP Hardaya.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Priyo, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih dalam lingkup rumah tangga. Tindakan seperti ini bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar Ipda Priyo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Lingkungan Belajar Aman, Fokus Utama Pemkab Tanah Bumbu bagi Generasi Muda

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka mencari solusi damai dan tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan.

“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan KDRT. Perlindungan hukum selalu siap diberikan,” tambah Ipda Priyo.

Berita Terkait

Jarak Masjid Jadi Pertimbangan, KPU Tanah Bumbu Kini Dilengkapi Musala
Pengelolaan Data Spasial Tanah Bumbu Berbuah Penghargaan di Tingkat Provinsi
Perkuat Layanan Pendidikan, Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Penggunaan SP4N LAPOR!
Andi Rudi Latif Presentasikan Perlindungan Pekerja, Tanah Bumbu Tembus 10 Besar Jamsostek Award
Lindungi Warga dari Penipuan Digital, Andi Rudi Latif Dukung Banua Waspada Scam
Bupati Tanah Bumbu Buka TMMD ke-130, Jalan Desa Gunung Besar Jadi Sasaran Utama
‘Ngopi’ Bareng di Angsana, Bupati Tanah Bumbu Perkuat Persatuan dan Dorong UMKM
Bappedalitbang Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU, Target RPJMD Jadi Acuan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:32 WITA

Kepala BKN RI Pimpin Apel di Kotabaru, Penghargaan Manajemen Talenta Diserahkan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:10 WITA

Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bercerita, Dorong Minat Baca Pelajar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:24 WITA

Pemkab Kotabaru Gandeng Telkomsel untuk Tingkatkan Layanan Digital ASN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Pelaksanaan Reforma Agraria Kotabaru Masuk Tahap Monitoring dan Evaluasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:58 WITA

BPN Kotabaru Perbarui Peta Zona Nilai Tanah 2026, Ini Manfaatnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WITA

Malam Puncak Hari Pramuka ke-65 Kalsel Ditutup dengan Pesan Persaudaraan di Kotabaru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:16 WITA

Pemkab Kotabaru Bahas Solusi Air Bersih dengan PT STC di Tengah Kemarau

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:12 WITA

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri HUT ke-81 TNI, Pemkab Kotabaru Tegaskan Dukungan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x