Ibu Rumah Tangga di Satui Dianiaya Suami, Cekcok Sepele Berujung Luka Serius

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT di Satui, seorang ibu rumah tangga alami luka serius akibat dianiaya suami, pelaku ditangkap polisi dan dijerat hukum

Kasus KDRT di Satui, seorang ibu rumah tangga alami luka serius akibat dianiaya suami, pelaku ditangkap polisi dan dijerat hukum

TanahBumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Satui. Kasus ini terjadi di rumah kontrakan Gang Bahagia Jaya, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, pada Senin (29/9/2025) malam.

Korban berinisial OL (25) mengalami luka memar di wajah, dagu, dan telinga kiri robek akibat dianiaya suaminya. Pelaku berinisial APM (27) juga menggigit jari tangan kanan korban hingga meninggalkan bekas luka.

Kapolsek Satui AKP Hardaya menegaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku mendorong korban lalu memukul wajah dan tubuhnya berkali-kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban hingga membuatnya kesakitan.

“Korban mengalami luka cukup serius akibat penganiayaan tersebut. Setelah kejadian, ia langsung mendatangi Polsek Satui untuk melaporkan tindakan pelaku dan meminta perlindungan hukum,” jelas AKP Hardaya, Rabu (1/10/2025).

Tim Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Gang Ampera, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penyelidikan, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian korban yang berlumur darah,” ungkap AKP Hardaya.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Priyo, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih dalam lingkup rumah tangga. Tindakan seperti ini bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar Ipda Priyo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Pemerintah Tanah Bumbu Galang Kebersamaan Lewat Aksi Sinergitas Merah Putih

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka mencari solusi damai dan tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan.

“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan KDRT. Perlindungan hukum selalu siap diberikan,” tambah Ipda Priyo.

Berita Terkait

33 Gerai Koperasi Merah Putih di Tanah Laut Siap Beroperasi, Pemkab Matangkan Sarana dan SDM
Reses DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari
Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan dari Universitas Lambung Mangkurat
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Digitalisasi Koperasi Lewat Bimtek bagi Pengurus dan Pengelola
Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa
Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup
Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026
Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Sinergitas Merah Putih di Kecamatan Satui
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:22 WITA

33 Gerai Koperasi Merah Putih di Tanah Laut Siap Beroperasi, Pemkab Matangkan Sarana dan SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:36 WITA

Reses DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Digitalisasi Koperasi Lewat Bimtek bagi Pengurus dan Pengelola

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:28 WITA

Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:53 WITA

Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:48 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Sinergitas Merah Putih di Kecamatan Satui

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:42 WITA

BPBD Tanah Bumbu Matangkan Strategi Pencegahan Karhutla Lewat Rapat Pusdalops-PB

Berita Terbaru

Memperingati Milad MUI ke 51, pengurus MUI Kalimantan Selatan, berziarah ke makam-makam mantan ketua MUI Kalimantan Selatan.

Kalimantan Selatan

Memperingati Milad MUI ke 51, Berguru Menyusuri Tapak Sejarah Kalsel

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:36 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x