Tanah Bumbu – Peristiwa kecelakaan lalu lintas di kawasan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, yang menewaskan seorang balita dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka berat, mendapat perhatian langsung dari Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh biaya pengobatan korban selamat ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
Dua korban yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD H Andi Abdurrahman Noor yakni Suhana, seorang ibu hamil, bersama anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Diketahui, ayah dari para korban merupakan salah satu pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu. Musibah tersebut pun menjadi perhatian besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Atas arahan Bapak Bupati, korban mendapatkan perhatian khusus dan biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah,” ujar Agus Rismalian Noor, SH dari LBH Borneo Warani Sipulung yang dipercaya keluarga korban untuk mengawal perkara tabrak lari tersebut, Jumat (15/05/2026).
Menurut Agus, perhatian cepat dari kepala daerah memberikan dukungan moral bagi keluarga korban yang tengah berduka akibat musibah tersebut.
“Pemerintah daerah hadir memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang tengah tertimpa musibah,” tambahnya.
Di sisi lain, keluarga korban juga menyambut baik proses mediasi yang telah difasilitasi Unit Lantas Polres Tanah Bumbu bersama perusahaan tempat pengemudi kendaraan Light Vehicle (LV) bekerja.
Keluarga korban mengapresiasi iktikad baik perusahaan yang membuka ruang dialog pada Kamis (14/5/2026). Namun demikian, pihak keluarga menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pendampingan hukum terhadap keluarga korban kini dipercayakan kepada LBH Borneo Warani Sipulung.
“Pihak keluarga menerima dan menghargai itikad baik perusahaan. Namun penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti menghapus proses pidana. Proses hukum tetap penting agar ada rasa keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bersama,” tegas Agus.
Ia menambahkan, mediasi dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum, namun tidak menghilangkan tanggung jawab pidana atas kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (12/05/2026) itu diduga melibatkan kendaraan operasional subkontraktor tambang. Akibat benturan keras, para korban disebut sempat terseret hingga puluhan meter.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, Eka Guntar, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.
“Nanti diinfokan, ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.















