Penerimaan Murid Baru 2025: Sistem Baru Tanpa Zonasi dan Ujian

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan Pelantikan Pejabat pada Selasa (7/1).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan Pelantikan Pejabat pada Selasa (7/1).

Jakarta – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap menjadi sorotan akan mengalami perubahan signifikan pada tahun 2025. Pemerintah tengah mengkaji ulang sistem seleksi ini dan berencana untuk menggantinya dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski masih dalam tahap kajian, sistem baru ini diperkirakan akan membawa sejumlah perubahan yang berdampak pada cara murid diterima di sekolah-sekolah di Indonesia.

Menurut informasi yang berkembang, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini merupakan penyempurnaan dari sistem PPDB yang telah berjalan selama ini. Beberapa perubahan diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan kualitas seleksi. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait detail implementasi SPMB, sehingga masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), aturan mengenai PPDB sebelumnya sudah diatur dalam sejumlah Permendikbud, di antaranya Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur jalur-zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.

Namun, pada tahun 2019, aturan mengenai PPDB kembali diperbaharui dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, jalur zonasi dikurangi menjadi minimal 50 persen, sementara jalur afirmasi ditetapkan minimal 15 persen. Jalur perpindahan orangtua/wali tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dibuka apabila ada sisa kuota, dengan ketentuan maksimal 30 persen berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Mobil RI 36 yang Viral: Ini Faktanya!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa dalam aturan PPDB yang baru, istilah “zonasi” akan diganti dengan “domisili”.

Menurutnya, sistem domisili ini bertujuan agar murid dapat bersekolah di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, mengurangi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah.

“Istilah zonasi itu diubah menjadi domisili,” ujar Abdul Mu’ti, seperti yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 di Jakarta Selatan.

Ia menambahkan bahwa aturan PPDB terbaru ini diperkirakan akan diterbitkan sebelum Idul Fitri 2025.

Dengan perubahan ini, diharapkan SPMB akan lebih fleksibel dan memperhatikan kebutuhan pendidikan masyarakat, sambil memastikan adanya pemerataan akses bagi semua calon murid. Masyarakat pun menanti dengan penuh harapan bagaimana implementasi SPMB dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:03 WITA

Bappedalitbang Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU, Target RPJMD Jadi Acuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:56 WITA

TP PKK Tanah Bumbu Terima Kunjungan Evaluasi, Fokus Tingkatkan Kualitas Program

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Perkuat Pangan Bergizi, PKK Tujuh Desa di Kuranji Belajar Olah Ikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:42 WITA

Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla, Pemkab Tanah Bumbu Bagikan Masker

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Dinas Perikanan Tanah Bumbu menggelar Cooking Class di Satui, Tekankan Olahan Ikan Sehat Sekaligus Peluang Usaha

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:21 WITA

Tenun Pagatan Berbordir Didorong Makin Dikenal, Dekranasda Tanah Bumbu Siapkan Strategi Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:13 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan Politik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:55 WITA

Hari Kesaktian Pancasila, Tanah Bumbu Gelar Tabligh Akbar dan Layanan Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x