Jakarta – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap menjadi sorotan akan mengalami perubahan signifikan pada tahun 2025. Pemerintah tengah mengkaji ulang sistem seleksi ini dan berencana untuk menggantinya dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski masih dalam tahap kajian, sistem baru ini diperkirakan akan membawa sejumlah perubahan yang berdampak pada cara murid diterima di sekolah-sekolah di Indonesia.
Menurut informasi yang berkembang, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini merupakan penyempurnaan dari sistem PPDB yang telah berjalan selama ini. Beberapa perubahan diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan kualitas seleksi. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait detail implementasi SPMB, sehingga masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), aturan mengenai PPDB sebelumnya sudah diatur dalam sejumlah Permendikbud, di antaranya Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur jalur-zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.
Namun, pada tahun 2019, aturan mengenai PPDB kembali diperbaharui dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, jalur zonasi dikurangi menjadi minimal 50 persen, sementara jalur afirmasi ditetapkan minimal 15 persen. Jalur perpindahan orangtua/wali tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dibuka apabila ada sisa kuota, dengan ketentuan maksimal 30 persen berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa dalam aturan PPDB yang baru, istilah “zonasi” akan diganti dengan “domisili”.
Menurutnya, sistem domisili ini bertujuan agar murid dapat bersekolah di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, mengurangi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah.
“Istilah zonasi itu diubah menjadi domisili,” ujar Abdul Mu’ti, seperti yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa aturan PPDB terbaru ini diperkirakan akan diterbitkan sebelum Idul Fitri 2025.
Dengan perubahan ini, diharapkan SPMB akan lebih fleksibel dan memperhatikan kebutuhan pendidikan masyarakat, sambil memastikan adanya pemerataan akses bagi semua calon murid. Masyarakat pun menanti dengan penuh harapan bagaimana implementasi SPMB dapat berjalan sesuai dengan harapan.















