Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jonggol, Sabu Senilai Rp7 Miliar Diamankan

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,9 Kilo di Jonggol Bogor Senilai 7 Miliar.

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,9 Kilo di Jonggol Bogor Senilai 7 Miliar.

Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu senilai Rp7 miliar. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu (5/1/2025) di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkotika yang terorganisir.

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam kemasan seberat 6,9 kilogram, termasuk sabu tambahan seberat 6,04 gram, timbangan elektrik, dan sejumlah handphone yang digunakan untuk komunikasi.

“Kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka mengambil sabu di wilayah Babakan Madang untuk kemudian diedarkan kembali sesuai instruksi,” ujar Adhimas, Senin (6/1).

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Tragis! Balita di Tanbu Tewas Dianiaya, Ayah Tiri Jadi Terduga Pelaku

Penangkapan ini menjadi prestasi signifikan bagi Polres Bogor. Menurut Adhimas, penyitaan sabu seberat 6,9 kilogram ini setara dengan menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Meskipun ini aksi pertama mereka, tindakan kedua pelaku sangat membahayakan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika seperti ini,” imbuhnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara paling singkat enam tahun.

Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain, termasuk G yang diduga sebagai otak jaringan tersebut.

Kompol Adhimas menegaskan bahwa Polres Bogor akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kasus ini menunjukkan keberhasilan kami dalam memerangi peredaran narkotika yang meresahkan. Kami berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Kronologi Remaja 14 Tahun di Tanah Bumbu Dipukul Pakai Palu karena Tolak Gadaikan HP
Rokok Ilegal Disikat! Bea Cukai Bongkar Modus Baru dari Mobil Mewah hingga E-commerce
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanbu, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar
Residivis Ini Tak Kapok Main Narkoba! Polisi Sita 25,99 Gram Sabu dan Ekstasi
Jual Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarbaru Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:46 WITA

In House Training Mahasiswa Magister Administrasi Pendidikan ULM Dorong Pembelajaran Berkelanjutan di Sekolah Berbasis Lahan Basah

Senin, 1 September 2025 - 20:38 WITA

Mendorong Desa Modern, UNUKASE Gelar Seminar di Kecamatan Tabukan

Berita Terbaru

Penampilan Lyric Band asal Banjarmasin saat menghibur penonton di Pesta Pantai Pagatan Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Minggu (19/04/2026) malam.

Tanah Bumbu

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x