Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh dua operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banjarbaru.
Dua pelaku berinisial JH dan HD, operator di SPBU 64.701.01 milik PT. Landang Provitamas, diamankan polisi dalam operasi yang digelar belum lama ini. Keduanya diduga menjual Pertalite kepada pembeli tertentu dengan harga di atas ketentuan, menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
“Keuntungan hasil penjualan BBM subsidi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Suprapto, Kepala Bagian Operasi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (11/4).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp3.621.000 yang diduga hasil dari penjualan ilegal tersebut.
AKBP Suprapto menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi dan masuk dalam pelanggaran hukum.
“Kami masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya. Penjualan BBM subsidi di atas HET adalah pelanggaran serius,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut dan pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Polda Kalimantan Selatan juga mengimbau seluruh pengelola SPBU di wilayahnya agar mematuhi regulasi pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.
“Penindakan tegas seperti ini penting dilakukan demi menjaga hak masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” pungkas AKBP Suprapto.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi, serta untuk memastikan distribusi BBM berjalan adil dan merata bagi seluruh masyarakat.















