Batulicin – Upaya peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu. Seorang pria berinisial SAH (42), yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Perumahan Grand Arraudah 2, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/4) sore.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu dan butiran ekstasi yang disimpan dalam termos,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (12/4).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita tujuh paket sabu dengan total berat bersih 25,99 gram, serta 3 ½ butir ekstasi berlogo RR berwarna biru dengan berat 1,51 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dompet, tisu, termos, dan satu unit ponsel merek Infinix warna biru.
SAH kini harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tanah Bumbu. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas Iptu Jonser.
Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.















