Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong peningkatan kualitas dan daya saing usaha mikro melalui berbagai program pembinaan. Salah satunya diwujudkan melalui Pelatihan Kewirausahaan yang diikuti 15 pelaku usaha mikro di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan usaha dan perluasan akses pasar.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskumdagri, Eryanto Rais, yang disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Rhani Patih, mengatakan pemerintah daerah saat ini memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan sertifikasi halal bagi produk UMKM.
Langkah tersebut dinilai penting agar produk-produk lokal memiliki daya saing yang lebih kuat dan mampu masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk jaringan ritel modern.
Menurut Rhani, pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner, rumah makan, hingga industri makanan olahan perlu memahami proses sertifikasi halal sekaligus melengkapi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Ke depan, produk yang ingin masuk ke retail modern perlu memenuhi berbagai persyaratan, termasuk sertifikasi halal. Karena itu, pemahaman terkait proses dan manfaat sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Dukungan terhadap pengembangan UMKM juga datang dari Pemerintah Desa Kersik Putih. Kepala Desa Rudi Hartono melalui Sekretaris Desa Muhammad Irsyad menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut.
Ia berharap kegiatan ini mampu memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro dalam meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing, dan memperluas jaringan pemasaran.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi dari narasumber PT Sucofindo Cabang Batulicin. Joko Suharto menjelaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM.
Sementara itu, Hetty Adriyani Kartini memaparkan tahapan audit reguler sertifikasi halal, mulai dari proses pengajuan hingga pemenuhan standar yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Selain mendapatkan wawasan mengenai sertifikasi halal dan legalitas usaha, seluruh peserta juga menerima sertifikat pelatihan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam kegiatan peningkatan kapasitas usaha tersebut.
Melalui pelatihan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal dan legalitas usaha lengkap sehingga mampu berkembang, naik kelas, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.















