Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan 752 juta batang rokok ilegal, menandai langkah serius pemerintah dalam mengatasi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa mayoritas rokok ilegal yang beredar adalah rokok polos atau tanpa pita cukai.
“Total barang bukti yang kami amankan tahun sebelumnya bisa mencapai 226 juta batang, dan tahun 2024 melonjak signifikan,” ujar Askolani dalam konferensi pers, Selasa (15/4).
Penindakan Konsisten Setiap Tahun
Bea Cukai mencatat jumlah penindakan terhadap rokok ilegal pada 2024 mencapai 20.000 kasus, mendekati angka tahun-tahun sebelumnya: 22.000 kasus pada 2023 dan 2022. Total penindakan kepabeanan dan cukai, termasuk impor, ekspor, dan cukai tembakau, melampaui 33.000 kasus.
Hingga triwulan pertama 2025, petugas telah menyita 253 juta batang rokok ilegal, menegaskan bahwa tren pengawasan tetap intensif.
“Konsistensi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, dan pemerintah daerah melalui Satpol PP,” tegas Askolani.
Vietnam hingga Modus E-commerce Jadi Tantangan Baru
Askolani menyebutkan bahwa rokok ilegal impor yang masuk ke Indonesia sebagian besar berasal dari Vietnam, dan pelaku terus berinovasi dengan berbagai modus baru. Jika sebelumnya menggunakan truk, kini peredaran rokok ilegal dilakukan lewat mobil pribadi seperti Hiace, Alphard, hingga bus umum.
“Dari hasil pengungkapan kami di Cirebon dan Lampung, kendaraan tersebut lebih banyak membawa rokok ilegal ketimbang penumpangnya,” ungkapnya.
Selain itu, pengiriman via jasa ekspedisi dan e-commerce kini menjadi modus baru yang digunakan pelaku. “Kami benar-benar perang terhadap peredaran rokok ilegal, terutama di platform digital,” tambahnya.
Shock Therapy dan Operasi Gempur Tiga Kali Setahun
Untuk memperkuat efek jera, Bea Cukai juga menerapkan strategi shock therapy, yakni operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar tiga kali dalam setahun bersama aparat penegak hukum.
“Kami bahkan menyasar ke hulu, langsung ke perusahaan rokok ilegal, dengan dukungan penuh dari Mabes TNI,” tegas Askolani.
Komitmen Jangka Panjang Pemerintah
Langkah-langkah tegas ini sejalan dengan target pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dan menertibkan industri hasil tembakau. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat karena tidak terkontrol dari sisi kualitas dan distribusinya.