Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (04/06/2026).
Agenda rapat kali ini mendengarkan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait substansi raperda tersebut.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, jawaban pemerintah daerah disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam tanggapannya, pemerintah daerah menyambut positif berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pentingnya pengawasan perizinan yang terintegrasi dan berbasis risiko guna menghindari tumpang tindih kebijakan yang berpotensi menghambat dunia usaha.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui berbagai program pendampingan kepada pelaku usaha.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui layanan jemput bola, pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) keliling, hingga kegiatan sosialisasi yang menjangkau tingkat desa.
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap usulan penyederhanaan proses dan persyaratan perizinan, penguatan langkah pencegahan praktik pungutan liar, serta pemberian pendampingan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Persidangan II Rapat Ke-5 Tahun Sidang 2026 dalam proses pembahasan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Tanah Bumbu.















