Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, Selasa (15/4) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Menanggapi informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JNI di pinggir Jalan A. Yani, Desa Sungai Cuka. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru.
Tak berhenti di situ, dari keterangan JNI, petugas mendapatkan informasi tambahan mengenai pelaku lainnya. Tim kemudian menuju lokasi kedua di Jalan Perumnas, Desa Sungai Cuka, dan berhasil menangkap tersangka berinisial RAD. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga menyatakan bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara kepolisian dan warga dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Jonser.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanbu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Satui dan sekitarnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.















