YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat

- Penulis

Minggu, 24 Oktober 2021 - 03:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat dianggap diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. “Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun,” katanya, Sabtu.

Tulus juga menyoroti soal Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan.

Menurutnya, HET tes PCR banyak yang diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat dan berbeda-beda. “HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah ‘PCR Ekspress’, yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1×24 jam,” tuturnya.

Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3×24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat. “Atau cukup antigen saja, tetapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200 ribuan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hasil Tes GeNose C19 Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan Ke Bali, Begini Tanggapan API

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

“Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan,” pungkas Tulus Abadi. Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Untuk luar Jawa-Bali, syarat itu juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

 

 

 

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat”,

Berita Terkait

Bangga, Ketua Senat UNUKASE Dr. Berry Nahdian Forqan Raih Gelar Doktor di UNAIR
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan kepada PT. Thriveni atas Kepatuhan Administrasi dan Pembayaran Iuran
Bupati Tanah Laut Lari Pagi Bareng AHY di CFD, Bahas Porprov 2025
Hadiri Pelantikan DPW APWNU Jakarta, Wakil Ketua Umum H. Risdianto Haleng Ucapkan Selamat dan Tegaskan Amanah Rakyat
Mempererat Koordinasi Lintas Wilayah, Garda Bangsa Kalsel Kunjungi Jabar
ICCN Lantik Pengurus Wilayah Kalimantan, Siap Perkuat Jaringan Karir Antarkampus
Garda Bangsa Kalsel Perkuat Sinergi dengan DKN, Genjot Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda
Konflik PWI Berakhir, Dua Ketua Sepakat Gelar Kongres Agustus 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:06 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gencarkan Tanam Jagung Serentak Demi Swasembada Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:35 WITA

Andi Irmayani Angkat Warisan Budaya Tanah Bumbu Tampil di Tingkat Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:16 WITA

Rayakan HUT ke-45 Dekranas, Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Majukan Industri Kreatif Lokal

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:56 WITA

PKK Tanah Bumbu Beraksi di Panggung Nasional: Kolaborasi Menuju Indonesia Emas

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Pelatihan CSIRT Dorong Profesionalisme SDM Keamanan Siber

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:59 WITA

Tanah Bumbu Berintegritas, Siap Raih WBBM 2026!

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WITA

LPj APBD 2024 Disetujui DPRD, Pemkab Tanbu Siap Jalankan Perda

Senin, 7 Juli 2025 - 09:31 WITA

Rektor UNUKASE Tegaskan Komitmen pada KIP Kuliah 2025 dalam Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas di Balikpapan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x