YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat

- Penulis

Minggu, 24 Oktober 2021 - 03:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat dianggap diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. “Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun,” katanya, Sabtu.

Tulus juga menyoroti soal Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan.

Menurutnya, HET tes PCR banyak yang diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat dan berbeda-beda. “HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah ‘PCR Ekspress’, yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1×24 jam,” tuturnya.

Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3×24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat. “Atau cukup antigen saja, tetapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200 ribuan,” imbuhnya.

Baca Juga:  17 Ketua Umum Wilayah Hadiri Forum Tertinggi Japnas di Gran Melia Jakarta

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

“Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan,” pungkas Tulus Abadi. Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Untuk luar Jawa-Bali, syarat itu juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

 

 

 

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat”,

Berita Terkait

Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU
SMSI Gaungkan Peran Media Siber dalam Menjaga Marwah Pers Nasional

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:55 WITA

Tanah Laut Jadi Episentrum Gerakan Tanam Serempak 10.000 Hektar, Dorong Kedaulatan Pangan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 01:26 WITA

Pemkab Tanah Laut Dukung Penuh Pembangunan Ponpes Al Mubarok Putera di Sarang Halang

Senin, 6 April 2026 - 22:01 WITA

Dari PKK ke Pramuka, Hj. Dian Rahmat Dorong Tertib Administrasi KTA Nasional 2026

Senin, 6 April 2026 - 21:49 WITA

Pemkab Tanah Laut Luncurkan Inovasi “SIAP MELAUT”, Dorong Pelayanan Nelayan Lebih Cepat dan Aman

Senin, 6 April 2026 - 21:41 WITA

Bupati Tanah Laut Lantik Kadisdukcapil Baru, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Sabtu, 4 April 2026 - 12:04 WITA

SMPN 1 Kurau Wakili Tanah Laut, Bupati Dorong Raih Prestasi di Lomba Sekolah Sehat Kalsel

Senin, 16 Maret 2026 - 23:35 WITA

Bupati Rahmat Trianto Resmi Berangkatkan Mudik Gratis 2026, Rute Ditambah hingga Tabalong dan Kotabaru

Senin, 16 Maret 2026 - 23:28 WITA

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wakil Bupati Tanah Laut Dorong Kolaborasi Informasi Pembangunan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x