Jakarta – Penyelundupan barang ilegal di Indonesia masih marak terjadi, dengan 351 pelabuhan tikus yang diidentifikasi sebagai jalur masuk utama.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers ekspos hasil penindakan impor dan ekspor di wilayah Jawa Timur 2024-2025, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polkam RI, Rabu (5/2).
“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan) ada 351 pelabuhan tikus yang sudah teridentifikasi sebagai landing spot dari berbagai kemungkinan penyelundupan,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, para pelaku penyelundupan menggunakan berbagai modus operandi, seperti berpura-pura melakukan pemindahan barang antarkapal atau mengekspor barang yang kemudian dikembalikan lagi ke dalam negeri. Mereka juga menggunakan kapal berkecepatan tinggi, di atas 70 knot, untuk menghindari penindakan aparat.
Dari data yang dipaparkan, wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri dari pelabuhan (49%), bandar udara (15%), pesisir (10%), serta tempat lain seperti jalan raya dan kawasan berikat (16%). Barang selundupan yang paling banyak diamankan dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih meliputi rokok, minuman keras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, serta kosmetik untuk kategori impor. Sementara itu, untuk kategori ekspor, barang yang paling sering diselundupkan adalah baby lobster, pasir timah, dan rotan.
Meski berbagai modus penyelundupan terus berkembang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai telah menerapkan empat strategi utama untuk memperketat pengawasan. Strategi tersebut meliputi penguatan pelayanan dan pengawasan, peningkatan operasi, sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), serta penguatan sistem pemindai kontainer di pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok. Penggunaan pemindai ini telah meningkatkan transparansi isi kontainer hingga 100% serta mempercepat proses customs clearance dari 0,55 jam menjadi 0,49 jam.
Ke depan, Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan perairan, meningkatkan penyidikan khusus dalam menangani perkara penyelundupan, serta memperkuat operasi kepabeanan dan cukai melalui sinergi lintas batas darat dan laut.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 37.264 penindakan dengan total barang bukti senilai Rp 9,6 triliun. Dari keseluruhan tindakan ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian sebesar Rp 4,8 triliun. Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna menekan angka penyelundupan dan melindungi perekonomian nasional.















