Nasional – Penyidik Polres OKU Timur menetapkan AB, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Provinsi sumatera selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Polisi menduga AB menyalahgunakan anggaran hingga Rp311 juta lebih untuk kepentingan pribadi.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Selasa (29/4/2025).
Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Muhklis, S.H., Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, dan Kanit Pidkor Ipda Pariyanto, S.H.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan memverifikasi dokumen proyek. Bukti-bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menetapkan AB sebagai tersangka,” ujar Kevin.
Proyek Desa Menyimpang dari Rencana
Penyelidikan mengungkap sejumlah proyek fisik tidak sesuai dengan laporan. Salah satunya adalah pembangunan drainase di Dusun II.
Rencana awal mencantumkan panjang 772 meter, namun kenyataannya AB hanya membangun 311,6 meter. Selisih tersebut mencapai lebih dari 460 meter.
Tak hanya itu, proyek jalan beton di Dusun VI juga menyisakan masalah. Dari rencana sepanjang 150 meter, pihak desa hanya menyelesaikan 145 meter.
Walaupun selisihnya kecil, polisi menilai hal tersebut tetap melanggar aturan penggunaan Dana Desa.
Selain dua proyek itu, tim penyidik juga menemukan beberapa pekerjaan infrastruktur lain yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, sebagian bangunan memiliki kualitas yang dinilai buruk.
Dana Desa Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Selanjutnya, hasil penyelidikan juga menunjukkan adanya indikasi mark-up pada pembayaran upah tenaga kerja. Berdasarkan dokumen dan keterangan para saksi, polisi menduga AB menggunakan sebagian dana desa untuk kebutuhan pribadinya.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan bentuk kelalaian biasa, tetapi tindakan yang disengaja dan merugikan keuangan negara.

