PELITANUSANTARA.NET, NASIONAL -Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur secara online di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.
Penyidik telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka berinisial AD (27) dan AP (24).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pada saat pengungkapan tindak pidana prostitusi online anak itu, penyidik mengamankan 75 orang.
Diuraikannya, sebanyak 18 orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Sisanya yang lain terdiri dari muncikari, korban perempuan yang membuka jasa open booking out (BO), tamu, dan karyawan di dua hotel itu.
“Tujuh orang korban telah dititipkan ke rumah aman P2TP2A, dan enam orang di Panti Handayani,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dikutif dari laman Polri.go.id..
Disampaikannya, , modus operandi tindak prostitusi online ini adalah, tersangka muncikari dengan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di tempat tongkrongan atau rumah makan.
Sejurus kemudian, pelaku menjadikan korban sebagai pacar dan mengajaknya menginap di hotel selama beberapa hari.
Diterangkannya, selama menginap di hotel, pelaku mengajak korban untuk hubungan badan layaknya suami-istri. Kemudian, pelaku membuat akun aplikasi Michat dan menawarkan korban kepada pria hidung belang.
“Tarifnya mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, dan kebutuhan sehari-hari. Selain membayar sewa hotel, korban juga memberikan komisi kepada tersangka (muncikari atau joki) sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman hukumannya 1 tahun penjara.(odh/tbn)