Kam. Feb 19th, 2026
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif (Kiri) berfoto bersama menteri perhubungan Dudy Purwagandhi usai pembahasan penetapan Bandara Bersujud sebagai bandara internasional, Rabu (13/8/2025).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif (Kiri) berfoto bersama menteri perhubungan Dudy Purwagandhi usai pembahasan penetapan Bandara Bersujud sebagai bandara internasional, Rabu (13/8/2025).

TanahBumbuBupati Andi Rudi Latif menyambut baik penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.

“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ucap Bupati Andi Rudi Latif, pada Rabu (13/8/2025).

Selain itu, penetapan status internasional ini memiliki manfaat, diantaranya yaitu dari sisi ekonomi. Dengan dipermudahnya akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan domestik karena kemudahan akses tersebut. Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, pemerintah menetapkan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional.

Surat Keputusan tersebut menetapkan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan, termasuk kewajiban penyelenggara bandar udara melengkapinya selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan menteri ditetapkan :

  • a. Surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan,
  • b. Surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan. Menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kekarantinaan.
Baca Juga:  Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pelantikan PWI, Tegaskan Peran Wartawan dalam Kemajuan Daerah

Selanjutnya, bandar udara internasional harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Pengelola bandara perlu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Demi memastikan ketersediaan personel serta fasilitas yang dibutuhkan pada setiap penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri.

Selain itu, koordinasi juga dilaksanakan melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara untuk menjamin kelancaran dan ketertiban operasional di bandar udara internasional.

Berita Terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x