Kapolri Keluarkan Kebijakan, 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan Lagi

- Penulis

Kamis, 1 April 2021 - 09:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET-Sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak melakukan penyidikan lagi. Hal itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S,I,K., M.Si.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga:  Karya Anak Banua Ini (Novel 1/4: Pemenang Novel Fiksi Terbaik di IBF 2020) Sukses Dibedah Pada Forum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana UGM (HIMMPAS)

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Kapolri dalam surat keputusan itu yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.(odh/tbn)

Berita Terkait

Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU
SMSI Gaungkan Peran Media Siber dalam Menjaga Marwah Pers Nasional

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Alumni Berpeluang Meraih Beasiswa S2 di Uzbekistan, UNUKASE Terima Delegasi IBISRC

Sabtu, 18 April 2026 - 22:43 WITA

Reuni Akbar Universitas PGRI Kalimantan, Nostalgia Serta Kebersamaan

Jumat, 3 April 2026 - 11:22 WITA

Pengukuhan Guru Besar di UNISKA MAB Banjarmasin, Rektor UNUKASE Hadiri Acara

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:29 WITA

HIMATANSI Menggelar Bhakti Sosial dan Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Raudhatul Yatama

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:14 WITA

Resmi Dilantik, Khairun Noor Tekankan Jabatan sebagai Amanah di Kemenag Tanah Bumbu

Senin, 16 Maret 2026 - 19:34 WITA

Kwarda Gerakan Pramuka Kalsel Laksanakan Kembali Rakerda 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:12 WITA

Keluarga Besar BKMT Kota Banjarmasin Mengadakan Buka bersama Untuk Pererat Silaturrahin Di Bulan Ramadhan.

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:10 WITA

Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terbaru

Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) menyelenggarakan Workshop Internasional Jurnalisme Perdamaian

Internasional

HWPL Menggelar Workshop Internasional Jurnalisme Perdamaian

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:17 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x