Singapura – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menggelar pertemuan dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan menyatakan siap menjajaki peluang kolaborasi dengan lembaga arbitrase internasional tersebut.
“Kami tengah merumuskan pola kerja sama yang bisa dilakukan antara DePA-RI dan SIAC. Kerja sama ini diharapkan memberi manfaat bersama sekaligus mempererat persahabatan Indonesia dan Singapura,” ujar Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam siaran pers, Minggu (17/8/2025).
Pertemuan yang berlangsung pada 15 Agustus 2025 itu menjadi agenda penutup rangkaian kegiatan resmi DePA-RI di Singapura. Sebelumnya, DePA-RI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS), berdialog dengan Singapore International Mediation Center (SIMC), serta bertemu Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo.
Dalam sambutannya di hadapan jajaran pimpinan SIAC, Luthfi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat mereka. Ia juga menegaskan pentingnya bagi seorang advokat untuk memahami beragam mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari mediasi hingga arbitrase.
CEO SIAC, Gloria Lim, menyambut baik kunjungan DePA-RI. Ia berharap kerja sama antara kedua organisasi dapat terwujud dan memberi manfaat. Selama ini, tambahnya, sejumlah pihak dari Indonesia memang memilih SIAC sebagai forum penyelesaian sengketa dalam kontrak internasional.
SIAC, yang berdiri sejak Juli 1991, setiap tahunnya menangani 400–600 perkara, dengan 90 persen di antaranya bersifat internasional. Dalam lima tahun terakhir, lembaga ini tercatat menangani perkara dari lebih 100 yurisdiksi. Putusan SIAC pun diakui efektif di berbagai negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Jepang, Hong Kong, Thailand, Yordania, dan Inggris.
Lembaga arbitrase ini dipimpin oleh Board of Directors yang diketuai Davinder Singh dengan wakil Chong Yee. Jenis sengketa yang paling dominan ditangani SIAC adalah perdagangan (29 persen), disusul konstruksi/infrastruktur, teknik, maritim, perusahaan, kekayaan intelektual, dan perkapalan.
Salah satu mekanisme unik yang diterapkan SIAC adalah Arb-Med-Arb, yaitu penyelesaian sengketa yang dimulai dengan mediasi. Jika mediasi gagal, proses berlanjut ke arbitrase.
“Skema ini mirip dengan Lit-Med-Lit di Indonesia, yakni perkara perdata di pengadilan harus dimulai dengan mediasi. Jika gagal, baru dilanjutkan ke litigasi,” jelas Luthfi yang juga anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung RI terkait Perma Mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus SIAC memberikan penjelasan secara ramah dan mendetail. Mereka antara lain Gloria Lim (CEO), Prof. Ms. Swati Jhaveri (Director and Head of Research and Development), Ms. Mah Sue Ann (Legal Manager), dan Ms. Sherly Gunawan (Counsel).















