Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo Digital) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terbaru yang mengatur proses pemutakhiran data pelanggan layanan seluler secara nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, tapi soal tanggung jawab bersama menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4).
Berbeda dari sistem registrasi kartu SIM konvensional, eSIM akan menggunakan verifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint) yang langsung terhubung dengan database Ditjen Dukcapil.
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini hanya dapat terhubung maksimal ke tiga nomor seluler, mencegah penggunaan nomor palsu dan penyalahgunaan identitas.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita perlu sistem yang efisien dan aman. eSIM memberi perlindungan maksimal dari kejahatan digital dan mendukung transparansi,” ujar Meutya.
Kebijakan ini juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital). Dengan sistem yang lebih akurat dan terkoneksi real-time, pemerintah berharap dapat menekan tindak kejahatan digital seperti hoaks, penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
eSIM juga membuka peluang besar untuk integrasi dengan perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), serta ekosistem Internet of Things (IoT) di masa depan. Ini akan menciptakan industri telekomunikasi yang lebih efisien dan inovatif.
Menkomdigi menegaskan bahwa transisi menuju sistem eSIM akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun, memberi waktu kepada operator seluler untuk beradaptasi dan memastikan perlindungan data pribadi pengguna tetap terjaga, sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman saat berkomunikasi. Dengan data yang valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital tak bisa lagi bersembunyi di balik identitas palsu,” tutup Meutya.
Dengan langkah ini, Indonesia semakin siap menghadapi tantangan era digital dengan pondasi data yang kuat, sistem komunikasi yang transparan, dan ruang siber yang lebih terlindungi.












