Jakarta – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Bupati Rote, Leonard Haning, yang dilakukan oleh komplotan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Salah satu tersangka ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka adalah JFH (47), AA (40), dan FFF (50). Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2) setelah kedapatan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu untuk menekan Leonard Haning agar menyerahkan uang.
Dari hasil penyelidikan, FFF yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT berperan menyiapkan berbagai dokumen terkait dugaan korupsi Dana Silpa senilai Rp 20 miliar yang menyeret nama Leonard Haning. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh komplotan ini untuk mengancam dan meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Peran tersangka FFF adalah menyiapkan dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Rote dan mengirimkannya kepada tersangka JFH,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2).
Sementara itu, AA bertugas membuat profil WhatsApp palsu yang menyerupai Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta membuat sprindik palsu untuk menipu korban. JFH berperan sebagai penyidik gadungan yang menemui korban dan menunjukkan dokumen palsu agar aksinya semakin meyakinkan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pemerasan tersebut.
“Penyelidikan masih terus dilakukan, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pemerasan berkedok lembaga negara,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus pemerasan semacam ini dan segera melaporkan jika menemukan oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dengan tujuan meminta uang.