Batulicin – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil membekuk Rustam Efendi (35), yang diduga pelaku penganiayaan terhadap balita MAS (3) di Jalan Beringin, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku, bersama ibu kandung korban, sempat melarikan diri ke Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/24), Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, membeberkan kronologi pelarian yang cukup mengejutkan.
“Tersangka R ini sempat berwisata ke Monas dan Kebun Binatang Ragunan,” ungkap Agung, didampingi Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga.
Dari Batulicin, pelaku terbang ke Banjarmasin dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Selama satu minggu, ia berkeliling hingga ke Karawang, Jawa Barat, sebelum kembali ke Jakarta untuk menikmati waktu bersama istri dan anaknya.
Rustam berusaha menghindari pengejaran polisi dengan melanjutkan perjalanan ke Palembang, namun nasib berkata lain. Ia tertangkap saat dalam perjalanan ke Bayu Asin, Sumatera.
Adapun motif di balik tindakan kejam ini yaitu pelaku kerap bertengkar dengan ibu kandung korban, dan melampiaskan amarahnya pada anak tirinya.
Kini, Rustam menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pasal berlapis yang mencakup perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.