Jakarta – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi kabar yang menyebut Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, batal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya intervensi dari Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui telepon kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dasco dengan tegas membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa kewenangan dalam penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan KPK.
“Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).
Dasco memastikan bahwa semua proses yang terjadi di KPK sudah melalui prosedur yang berlaku.
“Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi ini, tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana (KPK),” tambahnya.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa tidak ada hubungan antara kasus Hasto Kristiyanto di KPK dengan Prabowo Subianto.
“Belum ada, belum ada,” tegasnya, membantah adanya komunikasi antara Megawati dan Prabowo terkait kasus ini.
Hasto Kristiyanto sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto berada di KPK selama 3,5 jam.















