Tanah Bumbu – Mabuk akibat menghirup lem fox, HA (23) nekat menikam dua anak majikannya di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Aksi brutal itu terjadi pada Minggu (11/5/25) sore, dan mengakibatkan satu korban tewas.
Polisi menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus penikaman tersebut. Saat kejadian, pelaku berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar setelah menghirup lem fox. Dalam keadaan mabuk, HA menyerang korban secara membabi buta dengan pisau dapur.
Korban, Vharellya Putri Daniarto (19), meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut. Sementara adiknya, AZD (11), mengalami luka serius namun berhasil selamat dan kini menjalani pemulihan.
Menurut hasil penyelidikan, HA tersulut emosi karena merasa terganggu oleh suara AZD yang bermain game. Ketika Vharellya menegur dan memintanya membersihkan rumah, HA justru mengambil pisau dapur dan menyerang kedua kakak beradik itu tanpa ampun.
Setelah penikaman, HA sempat duduk di depan rumah seolah tidak terjadi apa-apa. Ia lalu melarikan diri ke Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah. Polisi menangkap HA pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wita dan mengamankan barang bukti berupa pisau serta pakaian korban.
HA telah bekerja selama empat tahun sebagai pembantu di warung makan soto Lamongan milik orang tua korban. Selama itu pula ia tinggal bersama keluarga majikannya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, menegaskan bahwa motif penikaman bukan karena percobaan pemerkosaan seperti rumor yang sempat beredar.
“Informasi itu tidak benar,” ujarnya.
Polisi menjerat HA dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Proses hukum terhadap HA masih terus berjalan di Polres Tanah Bumbu.








