Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Protitusi Online Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, NASIONAL -Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur secara online di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.

Penyidik telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka berinisial AD (27) dan AP (24).



Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pada saat pengungkapan tindak pidana prostitusi online anak itu, penyidik mengamankan 75 orang.

Diuraikannya, sebanyak 18 orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Sisanya yang lain terdiri dari muncikari, korban perempuan yang membuka jasa open booking out (BO), tamu, dan karyawan di dua hotel itu.

“Tujuh orang korban telah dititipkan ke rumah aman P2TP2A, dan enam orang di Panti Handayani,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dikutif dari laman Polri.go.id..

Disampaikannya, , modus operandi tindak prostitusi online ini adalah, tersangka muncikari dengan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di tempat tongkrongan atau rumah makan.

Sejurus kemudian, pelaku menjadikan korban sebagai pacar dan mengajaknya menginap di hotel selama beberapa hari.

Baca Juga:  Kapolri Resmi Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2

Diterangkannya, selama menginap di hotel, pelaku mengajak korban untuk hubungan badan layaknya suami-istri. Kemudian, pelaku membuat akun aplikasi Michat dan menawarkan korban kepada pria hidung belang.

“Tarifnya mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, dan kebutuhan sehari-hari. Selain membayar sewa hotel, korban juga memberikan komisi kepada tersangka (muncikari atau joki) sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman hukumannya 1 tahun penjara.(odh/tbn)

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:18 WITA

Workshop Wicara Publik, UNUKASE Bekali Mahasiswa Keterampilan Komunikasi dan Kepercayaan Diri

Senin, 22 Juni 2026 - 18:49 WITA

Dosen Keperawatan Kritis FKIK ULM berdayakan kader PTM Desa Keramat Dalam Upaya Pencegahan Penyakit Kardiovaskular

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:24 WITA

Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim Youth Responder di SMP Negeri 2 Karang Intan

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:12 WITA

Bentuk Kader Sebaya FKIK ULM Peduli Kesehatan Mental untuk Cegah Kenakalan Remaja di SMPN 1 Gambut

Senin, 15 Juni 2026 - 22:18 WITA

Peningkatan Kualitas Perawatan Lansia Melalui Program CBHAC oleh Tim Dosen Kompartemen Keperawatan Komunitas di Desa Sungai Asam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:24 WITA

H. Jamaluddin Siap Menjadi Calon Pembakal

Senin, 4 Mei 2026 - 22:03 WITA

Uniting the Spirit of Togetherness, Character, and Leadership: Pemilihan Duta Program Studi Sarjana Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura Tahun 2026 Berlangsung Meriah

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WITA

BEM UNUKASE USULKAN PENINGKATAN FASILITAS KESELAMATAN JALAN DI KAWASAN KAMPUS KEPADA BPTD KALIMANTAN SELATAN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x