Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Protitusi Online Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, NASIONAL -Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur secara online di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.

Penyidik telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka berinisial AD (27) dan AP (24).



Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pada saat pengungkapan tindak pidana prostitusi online anak itu, penyidik mengamankan 75 orang.

Diuraikannya, sebanyak 18 orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Sisanya yang lain terdiri dari muncikari, korban perempuan yang membuka jasa open booking out (BO), tamu, dan karyawan di dua hotel itu.

“Tujuh orang korban telah dititipkan ke rumah aman P2TP2A, dan enam orang di Panti Handayani,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dikutif dari laman Polri.go.id..

Disampaikannya, , modus operandi tindak prostitusi online ini adalah, tersangka muncikari dengan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di tempat tongkrongan atau rumah makan.

Sejurus kemudian, pelaku menjadikan korban sebagai pacar dan mengajaknya menginap di hotel selama beberapa hari.

Baca Juga:  Pemkab Tanbu Gelar Kick Off Meeting PPAS Tahun 2021

Diterangkannya, selama menginap di hotel, pelaku mengajak korban untuk hubungan badan layaknya suami-istri. Kemudian, pelaku membuat akun aplikasi Michat dan menawarkan korban kepada pria hidung belang.

“Tarifnya mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, dan kebutuhan sehari-hari. Selain membayar sewa hotel, korban juga memberikan komisi kepada tersangka (muncikari atau joki) sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman hukumannya 1 tahun penjara.(odh/tbn)

Berita Terkait

Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU
SMSI Gaungkan Peran Media Siber dalam Menjaga Marwah Pers Nasional
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:53 WITA

Dinas Kominfo SP Tanah Bumbu Targetkan Seluruh Desa Bebas Blankspot

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:47 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Peta Proses Bisnis 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:39 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Pemberangkatan Haji 2026, Prioritaskan Pelayanan Lansia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:33 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Pangan Lokal Lewat Sosialisasi Menu B2SA di Batulicin

Selasa, 28 April 2026 - 19:39 WITA

Bupati Tanah Bumbu Meluncurkan Gerakan Aksi Pilah Sampah dan Program Ramah Lingkungan saat Peringatan Hari Jadi ke-23

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WITA

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Pagatan, Puncak Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026 Dongkrak Ekonomi Warga Tanah Bumbu

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WITA

Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kolaborasi dengan BPK Jadi Kunci

Senin, 20 April 2026 - 14:22 WITA

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Berita Terbaru

Suasana Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di Batulicin, Senin (27/04/2026).

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Peta Proses Bisnis 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:47 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x