Barabai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Irwansyah (53), pelaku pembunuhan terhadap Arbaini (65) alias Abah Nateh, seorang aktivis lingkungan yang gigih menyuarakan pelestarian Pegunungan Meratus. Putusan ini dibacakan pada sidang Jumat (tanggal belum disebutkan), di mana ketua majelis hakim, Lenny Kusuma Maharani, bersama dua hakim anggota, Afridiana dan Maria Adinta Krispradani, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Irwansyah alias Kai Ibus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Lenny Kusuma Maharani dalam persidangan tersebut, Jumat (24/1).
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Herlinda, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerinci sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Di antaranya adalah:
- Satu bilah kayu bakar,
- Satu bilah senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya,
- Satu bilah pisau penusuk tanpa kompang,
- Satu lembar celana panjang dan baju singlet hitam dengan noda darah.
Barang-barang ini menjadi saksi bisu dari tragedi yang menewaskan Abah Nateh di lokasi wisata Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur.
Kasus yang terjadi pada Juli 2024 ini bermula dari ketersinggungan pribadi. Menurut penyelidikan polisi, Abah Nateh sering menegur Irwansyah yang kerap membuat keributan di area wisata yang dikelolanya. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah Irwansyah hingga berujung pada serangan brutal dengan 11 tusukan senjata tajam yang merenggut nyawa sang aktivis.
Tragedi ini menyita perhatian masyarakat luas karena Abah Nateh dikenal sebagai sosok yang vokal menentang aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Pegunungan Meratus. Komitmennya terhadap penyelamatan lingkungan sering kali membuatnya menjadi target ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Putusan ini memberikan sedikit keadilan bagi keluarga dan pendukung perjuangan Abah Nateh. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat betapa beratnya tantangan yang dihadapi para pejuang lingkungan di daerah konflik agraria dan ekologi seperti Pegunungan Meratus.
Dengan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, publik berharap penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan ancaman terhadap aktivis dapat memberikan efek jera. Pegunungan Meratus, yang menjadi simbol perjuangan Abah Nateh, tetap membutuhkan perhatian semua pihak untuk dilindungi dari eksploitasi.















