Syarat Penerbangan Jawa-Bali Mengalami Perubahan

- Penulis

Kamis, 4 November 2021 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Nasional, sebagaimana dilansir suara.com. Pemerintah telah memperbaharui mengenai syarat penerbangan pada masa pemberlakuan PPKM periode 2-15 November 2021. Pada Kamis 04/11/2021.

Syarat penerbangan terbaru yang perlu diketahui oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa PPKM 2-15 November 2021. Bagi pengguna transportasi udara yang sebelumnya, pemerintah hanya boleh menggunakan tes RT-PCR, kini diizinkan hanya menggunakan tes rapid antigen.

Sesuai dengan Inmendagri No 57 Tahun 2021, aturan baru tersebut diberlakukan untuk penerbangan pada wilayah yang berstatus PPKM Level 1- 3 Jawa-Bali.

Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru pada PPKM periode 2-15 November 2021? Untuk selengkapnya, simak

Berikut penjelasan mengenai persyaratan penerbangan terbaru keluar/masuk di wilayah PPKM Jawa-Bali :

• Menunjukkan surat vaksin COVID-19, surat hasil rapid tes antigen negatif (bagi yang sudah vaksin dua dosis) maksimal 1×24 jam.
• Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif (bagi yang baru vaksin sekali) maksimal 3×24 jam.

Baca Juga:  Selama Operasi Ketupat 2021, Kecelakaan Lalin Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar pelaku perjalanan udara wajib menyertakan tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan dan minimal sudah 1 kali vaksin, dengan peraturan Inmendagri 53/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021. Sedangkan syarat penerbangan wilayah PPKM Jawa-Bali wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) meski sudah vaksin 2 kali.

Itu artinya, pada peraturan tersebut, pelaku perjalanan udara tidak bisa menggunakan hasil tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali.
Namun, peraturan Inmendagri kembali diperbaharui pada tanggal 27 Oktober 2021. Pada Inmendagri 55/2021 ini, terjadi beberapa perubahan mengenai aturan penerbangan, yang mana kini masa berlaku hasil tes negatif PCR 3×24 jam.

Aturan diperbaharui pada tanggal 1 November 2021 melalui Inmendagri 57/2021, yang mana syarat melakukan perjalanan udara tidak lagi diwajibkan menggunakan tes negatif PCR, melainkan diperbolehkan menggunakan tes negatif antigen.

(rilis)/Rzq.

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:53 WITA

Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:42 WITA

BPBD Tanah Bumbu Matangkan Strategi Pencegahan Karhutla Lewat Rapat Pusdalops-PB

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:26 WITA

Aksi Sinergitas Merah Putih Hadir di Satui, Pelayanan Publik Disambut Antusias Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:16 WITA

Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Bahas Standar Pelayanan, SMSI Usulkan Press Room untuk Wartawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:38 WITA

450 Peserta Ikuti PERMATA CAI XVII, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:32 WITA

Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WITA

Jaga Profesionalisme, Bupati Andi Rudi Latif Larang ASN Tanah Bumbu Live Streaming Pribadi dan Flexing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x