Syarat Penerbangan Jawa-Bali Mengalami Perubahan

- Penulis

Kamis, 4 November 2021 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Nasional, sebagaimana dilansir suara.com. Pemerintah telah memperbaharui mengenai syarat penerbangan pada masa pemberlakuan PPKM periode 2-15 November 2021. Pada Kamis 04/11/2021.

Syarat penerbangan terbaru yang perlu diketahui oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa PPKM 2-15 November 2021. Bagi pengguna transportasi udara yang sebelumnya, pemerintah hanya boleh menggunakan tes RT-PCR, kini diizinkan hanya menggunakan tes rapid antigen.

Sesuai dengan Inmendagri No 57 Tahun 2021, aturan baru tersebut diberlakukan untuk penerbangan pada wilayah yang berstatus PPKM Level 1- 3 Jawa-Bali.

Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru pada PPKM periode 2-15 November 2021? Untuk selengkapnya, simak

Berikut penjelasan mengenai persyaratan penerbangan terbaru keluar/masuk di wilayah PPKM Jawa-Bali :

• Menunjukkan surat vaksin COVID-19, surat hasil rapid tes antigen negatif (bagi yang sudah vaksin dua dosis) maksimal 1×24 jam.
• Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif (bagi yang baru vaksin sekali) maksimal 3×24 jam.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Mahasiswa Akan Mendapat Bantuan UKT 2.4 Juta

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar pelaku perjalanan udara wajib menyertakan tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan dan minimal sudah 1 kali vaksin, dengan peraturan Inmendagri 53/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021. Sedangkan syarat penerbangan wilayah PPKM Jawa-Bali wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) meski sudah vaksin 2 kali.

Itu artinya, pada peraturan tersebut, pelaku perjalanan udara tidak bisa menggunakan hasil tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali.
Namun, peraturan Inmendagri kembali diperbaharui pada tanggal 27 Oktober 2021. Pada Inmendagri 55/2021 ini, terjadi beberapa perubahan mengenai aturan penerbangan, yang mana kini masa berlaku hasil tes negatif PCR 3×24 jam.

Aturan diperbaharui pada tanggal 1 November 2021 melalui Inmendagri 57/2021, yang mana syarat melakukan perjalanan udara tidak lagi diwajibkan menggunakan tes negatif PCR, melainkan diperbolehkan menggunakan tes negatif antigen.

(rilis)/Rzq.

Berita Terkait

Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU
SMSI Gaungkan Peran Media Siber dalam Menjaga Marwah Pers Nasional

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:55 WITA

Tanah Laut Jadi Episentrum Gerakan Tanam Serempak 10.000 Hektar, Dorong Kedaulatan Pangan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 01:26 WITA

Pemkab Tanah Laut Dukung Penuh Pembangunan Ponpes Al Mubarok Putera di Sarang Halang

Senin, 6 April 2026 - 22:01 WITA

Dari PKK ke Pramuka, Hj. Dian Rahmat Dorong Tertib Administrasi KTA Nasional 2026

Senin, 6 April 2026 - 21:49 WITA

Pemkab Tanah Laut Luncurkan Inovasi “SIAP MELAUT”, Dorong Pelayanan Nelayan Lebih Cepat dan Aman

Senin, 6 April 2026 - 21:41 WITA

Bupati Tanah Laut Lantik Kadisdukcapil Baru, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Sabtu, 4 April 2026 - 12:04 WITA

SMPN 1 Kurau Wakili Tanah Laut, Bupati Dorong Raih Prestasi di Lomba Sekolah Sehat Kalsel

Senin, 16 Maret 2026 - 23:35 WITA

Bupati Rahmat Trianto Resmi Berangkatkan Mudik Gratis 2026, Rute Ditambah hingga Tabalong dan Kotabaru

Senin, 16 Maret 2026 - 23:28 WITA

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wakil Bupati Tanah Laut Dorong Kolaborasi Informasi Pembangunan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x