Ming. Jan 18th, 2026

Syarat Penerbangan Jawa-Bali Mengalami Perubahan

Pelitanusantara.net – Nasional, sebagaimana dilansir suara.com. Pemerintah telah memperbaharui mengenai syarat penerbangan pada masa pemberlakuan PPKM periode 2-15 November 2021. Pada Kamis 04/11/2021.

Syarat penerbangan terbaru yang perlu diketahui oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa PPKM 2-15 November 2021. Bagi pengguna transportasi udara yang sebelumnya, pemerintah hanya boleh menggunakan tes RT-PCR, kini diizinkan hanya menggunakan tes rapid antigen.

Sesuai dengan Inmendagri No 57 Tahun 2021, aturan baru tersebut diberlakukan untuk penerbangan pada wilayah yang berstatus PPKM Level 1- 3 Jawa-Bali.

Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru pada PPKM periode 2-15 November 2021? Untuk selengkapnya, simak

Berikut penjelasan mengenai persyaratan penerbangan terbaru keluar/masuk di wilayah PPKM Jawa-Bali :

• Menunjukkan surat vaksin COVID-19, surat hasil rapid tes antigen negatif (bagi yang sudah vaksin dua dosis) maksimal 1×24 jam.
• Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif (bagi yang baru vaksin sekali) maksimal 3×24 jam.

Baca Juga:  Raudhah, Mahasiswi STIKes Intan Martapura Persembahkan Gelar Putri Pariwisata Nusantara 2025 untuk Kalimantan Selatan

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar pelaku perjalanan udara wajib menyertakan tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan dan minimal sudah 1 kali vaksin, dengan peraturan Inmendagri 53/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021. Sedangkan syarat penerbangan wilayah PPKM Jawa-Bali wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) meski sudah vaksin 2 kali.

Itu artinya, pada peraturan tersebut, pelaku perjalanan udara tidak bisa menggunakan hasil tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali.
Namun, peraturan Inmendagri kembali diperbaharui pada tanggal 27 Oktober 2021. Pada Inmendagri 55/2021 ini, terjadi beberapa perubahan mengenai aturan penerbangan, yang mana kini masa berlaku hasil tes negatif PCR 3×24 jam.

Aturan diperbaharui pada tanggal 1 November 2021 melalui Inmendagri 57/2021, yang mana syarat melakukan perjalanan udara tidak lagi diwajibkan menggunakan tes negatif PCR, melainkan diperbolehkan menggunakan tes negatif antigen.

(rilis)/Rzq.

Berita Terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x