Sidang Korupsi Gula, Tom Lembong Keberatan: “Kenapa Hanya Saya?”

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan keberatan terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya. Salah satu sorotan utama yang disampaikan Tom Lembong adalah mengenai tempus atau rentang waktu yang diusut dalam kasus ini.

Keberatan ini pertama kali disampaikan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3).

Ari menegaskan bahwa JPU dalam dakwaannya menetapkan tempus perkara hanya pada periode 2015-2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai pejabat terkait.

“JPU menyatakan secara tegas bahwa tempus yang dipermasalahkan adalah saat Pak Tom Lembong menjabat, yaitu periode 2015-2016. Kami sangat keberatan karena penyidikan seharusnya mencakup rentang waktu 2015 hingga 2023,” ujar Ari di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ari juga mengkritisi bahwa dalam bantahannya, JPU tidak menjelaskan secara rinci korelasi pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat kliennya.

“Bagaimana mungkin Pak Tom Lembong dianggap melanggar UU Tipikor, padahal dalam perbuatan yang didakwakan terdapat regulasi lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Petani, Undang-Undang Perlindungan Pangan, serta beberapa peraturan menteri terkait?” tambahnya.

Baca Juga:  Garda Bangsa Kalsel, Gemasaba Kalsel, dan PB Kalsel Kunjungi DPW PKB Sulsel Disambut Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Bapak Ir. Irwan Hamid

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong telah dimuat dalam eksepsi sebelumnya. Hakim pun menegaskan bahwa persidangan akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Jawaban dan tanggapan dari kedua belah pihak kami anggap cukup. Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan sikap dalam suatu putusan, yang bisa berupa putusan sela atau putusan akhir,” kata Hakim Dennie.

Saat mendapat kesempatan berbicara, Tom Lembong secara langsung mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam penetapan tempus perkara.

“Saya setuju dengan keberatan yang diajukan penasihat hukum saya. Tempus dalam dakwaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perintah penyidikan (Sprindik). Selain itu, mengapa hanya saya yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa? Saya juga merasa bahwa tanggapan JPU tidak memperlihatkan hubungan yang jelas antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan dugaan tindak korupsi,” ungkap Tom Lembong.

Hakim kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan tersebut telah tercatat dalam eksepsi dan akan dipertimbangkan dalam putusan majelis.

“Untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim menentukan sikap dan menjatuhkan suatu putusan, persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 13 Maret 2025,” tutup Hakim Dennie.

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:47 WITA

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 04:48 WITA

Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru

Sabtu, 5 September 2026 - 04:41 WITA

GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Ibu Cegah Anak dari Bahaya Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 04:35 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif: Keteladanan Rasulullah Penting dalam Pembentukan Karakter Anak

Kamis, 3 September 2026 - 14:00 WITA

Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, Ribuan Botol Dilindas Alat Berat

Kamis, 3 September 2026 - 13:29 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif Tekankan Peran Ibu sebagai Teladan Anak di Era Digital

Kamis, 3 September 2026 - 13:24 WITA

Tingkatkan Layanan, Bapenda Gandeng KPP Pratama dan Aspirasi Skill Center Gelar Bimtek SDM

Kamis, 3 September 2026 - 13:18 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Terima Sertipikat Aset BMD

Berita Terbaru

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banjar menggelar aksi penanggulangan dampak kabut asap pada Sabtu, 5 September 2026

Banjar

PMI Kabupaten Banjar Distribusikan 2.500 Masker Gratis

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:10 WITA

Tim Voli Tanah Bumbu meraih dua gelar juara 1 kategori umum putra dan putri pada Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru.

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru

Sabtu, 5 Sep 2026 - 04:48 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x