Jum. Mar 21st, 2025

Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Polda Kalimantan Tengah saat Menggelar Press Release Ungkap Kasus Dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Kalteng Rabu, (8/1).

Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah pada 2014. Praktik korupsi ini diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat terkait dengan penyalahgunaan dana kegiatan yang telah dianggarkan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa korupsi tersebut bermula dari manipulasi anggaran oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diduga menilap sisa dana dari berbagai kegiatan pertemuan dan sosialisasi yang tercantum dalam Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2014.

Erlan menjelaskan bahwa dalam setiap kegiatan, dibuat dua jenis kontrak, yakni kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi. Namun, para PPTK tidak menggunakan paket konsumsi yang ditawarkan pihak hotel. Sebagian dana yang telah dibayarkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian diambil kembali oleh PPTK dari pihak hotel.

“Dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (8/1).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 5,3 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan dua unit mobil.

Sejumlah tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari:

  • B (Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa/Dikmen-LB)
  • H, S, S, RK, M, dan Y (PPTK Bidang Dikmen-LB)
  • AQ (KPA Bidang Pembinaan SMP/PSMP), LC, RR (PPTK Bidang PSMP), AK (Sekretaris), dan AI (Ketua Panitia) — yang telah diserahkan ke Kejaksaan pada Februari 2024.
  • EL (KPA Bidang Pendidikan Dasar/Dikdas), R, YB, E, K, S (PPTK Bidang Dikdas), SAY (penerima aliran dana), dan DL (Kepala Dinas Pendidikan) — yang berkasnya dinyatakan lengkap pada Desember 2024.

Namun, satu tersangka, S, meninggal dunia karena sakit sehingga kasusnya dihentikan (SP3) oleh Bareskrim Polri pada Desember 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya meliputi:

  • Penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan tegas atas pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan bangsa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *