Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalimantan Tengah saat Menggelar Press Release Ungkap Kasus Dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Kalteng Rabu, (8/1).

Polda Kalimantan Tengah saat Menggelar Press Release Ungkap Kasus Dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Kalteng Rabu, (8/1).

Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah pada 2014. Praktik korupsi ini diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat terkait dengan penyalahgunaan dana kegiatan yang telah dianggarkan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa korupsi tersebut bermula dari manipulasi anggaran oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diduga menilap sisa dana dari berbagai kegiatan pertemuan dan sosialisasi yang tercantum dalam Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2014.

Erlan menjelaskan bahwa dalam setiap kegiatan, dibuat dua jenis kontrak, yakni kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi. Namun, para PPTK tidak menggunakan paket konsumsi yang ditawarkan pihak hotel. Sebagian dana yang telah dibayarkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian diambil kembali oleh PPTK dari pihak hotel.

“Dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (8/1).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 5,3 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan dua unit mobil.

Baca Juga:  Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Sejumlah tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari:

  • B (Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa/Dikmen-LB)
  • H, S, S, RK, M, dan Y (PPTK Bidang Dikmen-LB)
  • AQ (KPA Bidang Pembinaan SMP/PSMP), LC, RR (PPTK Bidang PSMP), AK (Sekretaris), dan AI (Ketua Panitia) — yang telah diserahkan ke Kejaksaan pada Februari 2024.
  • EL (KPA Bidang Pendidikan Dasar/Dikdas), R, YB, E, K, S (PPTK Bidang Dikdas), SAY (penerima aliran dana), dan DL (Kepala Dinas Pendidikan) — yang berkasnya dinyatakan lengkap pada Desember 2024.

Namun, satu tersangka, S, meninggal dunia karena sakit sehingga kasusnya dihentikan (SP3) oleh Bareskrim Polri pada Desember 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya meliputi:

  • Penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan tegas atas pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan bangsa.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Dialog Kebangsaan : Aliansi Mahasiswa Nusantara Kalimantan Tengah Deklarasikan Dukungan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Kronologi Remaja 14 Tahun di Tanah Bumbu Dipukul Pakai Palu karena Tolak Gadaikan HP
Rokok Ilegal Disikat! Bea Cukai Bongkar Modus Baru dari Mobil Mewah hingga E-commerce
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanbu, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar
Residivis Ini Tak Kapok Main Narkoba! Polisi Sita 25,99 Gram Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Rp84 Juta kepada Dua Ahli Waris

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:52 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Wisata Mangrove Kersik Putih Jadi Destinasi Unggulan

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:23 WITA

MTQN Ke-23 Simpang Empat Tanah Bumbu Resmi Ditutup, Bupati Dorong Generasi Qur’ani

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:16 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Launching Buku ‘Suara dari Tenggara’, Apresiasi Puluhan Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Sukses Digelar di Pantai Mattone Tanah Bumbu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Instruksikan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:33 WITA

MTQN ke-23 Kecamatan Simpang Empat Resmi Dibuka, Bupati Tanah Bumbu Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:26 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Lahirnya Wirausaha Baru Lewat Program Pelatihan Disnakertrans

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x