PELITANUSANTARA.NET, JAKARTA – Aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya rencanannya bakal di leleang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lelang tersebut dilakukan lantaran mahalnya biaya pemeliharaan aset-aset yang telah diamakna negara tersebut.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Japidsus, Jakarta, Kamis (6/50 kemarin yang dikutif dari laman antara. “Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang,” katanya.
Disampaikannya,lelang aset tersebut bisa dilakukan berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi.
Rencana melelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya telah dikoordinasikan oleh Jampidsus dengan Kapus Pemeliharaan Aset.
“Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset,” ujar Ali.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.
“Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan kapal,” kata Ali
Dengan lelang ini, lanjut Ali, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya sudah berupa uang tidak lagi barang.(odh/tbn)