PELITANUSANTARA.NET – Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok 3/2021, tentang pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.
Pemkot Depok kembali menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Sehingga, diperlukan langkah untuk membantu pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak daerah.
Dikutip pada Kamis (1/4/2021) yang lalu, “Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2020 … penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah,” demikian bunyi bagian pertimbangan Perwal Depok 3/2021.
Melalui depok.DDTCNews, Kepala Bidang Pajak Daerah II Bada Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna meringankan pelunasan PBB. Dengan melakukan pembayaran pajak secara nontunai melalui berbagai mitra Pemkot Depok.
Adapun mitra itu antara lain Bank BJB, BTN, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Linkaja, dan Gopay.
Kali ini, pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang membayar denda keterlambatan PBB paling lambat pada 31 Juni 2021. Pemutihan diberikan atas keterlambatan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
Penghapusan sanksi administrasi yang dilakukan Pemkot Depok adalah upaya untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah dan upaya untuk merangsang wajib pajak tetap taat membayar pajak. Lantas, Tanah Bumbu kapan ya ? (Red)