Beda Kartu ATM Magnetik dan Chip, Ini Alasannya Kenapa Harus Segera Diganti

- Penulis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Bagi nasabah yang masih menggunkana kartu ATM berbasis magnetic stripes harus segera diganti kartu ATM berbasis chip.  Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Terkait edaran tersebut, bank-bank di Indonesia meminta para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip. Lalu, apa saja perbedaan kartu debit atau kartu ATM magnetik strip dengan chip?

Perbedaan ATM magnetic stripes dan chip

Dikutip dari Kompas.com, (1/3/2021), ada 2 perbedaan fisik yang kentara dari kartu ATM berbasis magnetik dengan kartu ATM berbasis chip.

1. Kartu ATM magnetik strip memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu. Sedangkan kartu ATM berbasis chip tidak ada garis hitam yang memanjang.

2. Kartu ATM berbasis chip pada tampilan depan telihat chip berwarna kuning yang mirip dengan kartu perdana ponsel. Chip ini akan terbaca saat kartu dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi.

Alasan ATM Magnetic harus segera diganti

Penggantian kartu ATM dari magnetic ke chip juga untuk lebih menjaga keamanan dana nasabah. Sebab ATM chip dinilai lebih terlindungi.

Perbedaan teknologi antara basis magnetik strip dengan chip yakni pada proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC.

“Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe “as is” tidak di password/proteksi,” ujar Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto kepada Kompas.com.

Karena itulah kartu ATM dengan mekanisme magnetik strip mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.

Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya:

  • Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
  • Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar.
  • Bentuk perhatian perlindungan konsumen.
Baca Juga:  Sebagai Bentuk Penghormatan, Puan Minta Evakuasi dan Pencarian Jenazah awak KRI Nanggala Terus Dilakukan

Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia, penggunaan kartu ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.

Paling lambat 1 Desember 2021

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (17/10/2021), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP disebutkan bahwa kartu ATM/debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip.

Kebijakan itu telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/debet.

Proses pergantian dari kartu ATM magnetik ke teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021 untuk seluruh kartu ATM, kartu debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesnya.

Bank Mandiri

SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati mengatakan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli 2021.

Dengan demikian, kartu debit/ATM berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaksi.

BRI

Di samping itu, Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI telah merampungkan seluruh proses migrasi kartu magnetik ke kartu debit berbasis chip.

Menurutnya, dengan telah rampungnya proses konversi, secara otomatis penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik diblokir sepenuhnya.

Cara penggantian

Penggantian kartu debit/ATM berbasis magnetik menjadi chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Nasabah membawa kartu ATM magnetik strip dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank.
  • Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beda Kartu ATM Magnetik dan Chip, Ini Alasannya Harus Segera Diganti”, Klik untuk 
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Berita Terkait

Bangga, Ketua Senat UNUKASE Dr. Berry Nahdian Forqan Raih Gelar Doktor di UNAIR
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan kepada PT. Thriveni atas Kepatuhan Administrasi dan Pembayaran Iuran
Bupati Tanah Laut Lari Pagi Bareng AHY di CFD, Bahas Porprov 2025
Hadiri Pelantikan DPW APWNU Jakarta, Wakil Ketua Umum H. Risdianto Haleng Ucapkan Selamat dan Tegaskan Amanah Rakyat
Mempererat Koordinasi Lintas Wilayah, Garda Bangsa Kalsel Kunjungi Jabar
ICCN Lantik Pengurus Wilayah Kalimantan, Siap Perkuat Jaringan Karir Antarkampus
Garda Bangsa Kalsel Perkuat Sinergi dengan DKN, Genjot Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda
Konflik PWI Berakhir, Dua Ketua Sepakat Gelar Kongres Agustus 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:06 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gencarkan Tanam Jagung Serentak Demi Swasembada Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:35 WITA

Andi Irmayani Angkat Warisan Budaya Tanah Bumbu Tampil di Tingkat Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:16 WITA

Rayakan HUT ke-45 Dekranas, Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Majukan Industri Kreatif Lokal

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:56 WITA

PKK Tanah Bumbu Beraksi di Panggung Nasional: Kolaborasi Menuju Indonesia Emas

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Pelatihan CSIRT Dorong Profesionalisme SDM Keamanan Siber

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:59 WITA

Tanah Bumbu Berintegritas, Siap Raih WBBM 2026!

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WITA

LPj APBD 2024 Disetujui DPRD, Pemkab Tanbu Siap Jalankan Perda

Senin, 7 Juli 2025 - 09:31 WITA

Rektor UNUKASE Tegaskan Komitmen pada KIP Kuliah 2025 dalam Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas di Balikpapan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x