Ada Wacana Tembakau hingga Kelapa Sawit bakal Dilindungi Undang-undang

- Penulis

Minggu, 5 September 2021 - 16:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Jakarta, Komoditas strategis perkebunan yang selama ini dinilai berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional akan diproteksi melalui payung hukum Undang-undang (UU). Saat ini, diketahui ada kekosongan hukum yang meliputi komoditas tersebut.

“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

Padahal, kata Firman, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Misalnya seperti yang berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp 172 triliun.

“Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Ada juga kelapa sawit yang justru memberikan kontribusi lebih besar. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar US$ 22,97 miliar atau setara dengan Rp 327 triliun (kurs dolar Rp 14.251). Kontribusi itu disebutnya belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit ini mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit saja, namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu. “Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Klaster Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan 14 Posko Pemeriksaan Swab Antigen

Dia mengatakan, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh UU ini antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, kemudian harus komoditas yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak. Selain itu, komoditas tersebut juga berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.

“Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini,” paparnya

Firman bilang, peraturan UU yang memproteksi komoditas strategis itu sudah dilakukan di banyak negara. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah mempunyai UU yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum. “Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan negara lain seperti Turki yang memiliki UU untuk melindungi tembakau, Malaysia untuk perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai UU perberasan. Dia menilai, ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.

“Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan komoditas-komoditas itu. Sangat rentan diganggu pihak asing. Lihat saja selama ini tembakau dan sawit terus-terusan jadi sasaran tembak LSM asing,” ungkapnya.

Jika dibuatkan UU untuk komoditas perkebunan ini maka pihaknya mengharapkan komoditas strategis tersebut dapat lebih berkembang dan terus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

 

 

Artikel ini juga telah terbit di https://finance.detik.com/  dengan judul yang sama

Berita Terkait

Bangga, Ketua Senat UNUKASE Dr. Berry Nahdian Forqan Raih Gelar Doktor di UNAIR
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan kepada PT. Thriveni atas Kepatuhan Administrasi dan Pembayaran Iuran
Bupati Tanah Laut Lari Pagi Bareng AHY di CFD, Bahas Porprov 2025
Hadiri Pelantikan DPW APWNU Jakarta, Wakil Ketua Umum H. Risdianto Haleng Ucapkan Selamat dan Tegaskan Amanah Rakyat
Mempererat Koordinasi Lintas Wilayah, Garda Bangsa Kalsel Kunjungi Jabar
ICCN Lantik Pengurus Wilayah Kalimantan, Siap Perkuat Jaringan Karir Antarkampus
Garda Bangsa Kalsel Perkuat Sinergi dengan DKN, Genjot Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda
Konflik PWI Berakhir, Dua Ketua Sepakat Gelar Kongres Agustus 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:06 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gencarkan Tanam Jagung Serentak Demi Swasembada Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:35 WITA

Andi Irmayani Angkat Warisan Budaya Tanah Bumbu Tampil di Tingkat Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:16 WITA

Rayakan HUT ke-45 Dekranas, Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Majukan Industri Kreatif Lokal

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:56 WITA

PKK Tanah Bumbu Beraksi di Panggung Nasional: Kolaborasi Menuju Indonesia Emas

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Pelatihan CSIRT Dorong Profesionalisme SDM Keamanan Siber

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:59 WITA

Tanah Bumbu Berintegritas, Siap Raih WBBM 2026!

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WITA

LPj APBD 2024 Disetujui DPRD, Pemkab Tanbu Siap Jalankan Perda

Senin, 7 Juli 2025 - 09:31 WITA

Rektor UNUKASE Tegaskan Komitmen pada KIP Kuliah 2025 dalam Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas di Balikpapan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x