Kronologi Indonesia Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Piala Thomas 2020

- Penulis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Indonesia juara Piala Thomas 2020 setelah di final mengalahkan China, Minggu (17/10/2021) malam di Aarhus, Denmark. Namun saat pemberian medali di podium tidak ada bendera Merah Putih yang dikibarkan dan diganti dengan logo Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).  Hal ini tentu menjadi aib yang disayangkan, sebab Indonesia menanti 19 tahun untuk kembali membawa pulang Piala Thomas.  Terakhir kali Indonesia merebut Piala Thomas adalah pada edisi 2002 yang digelar di Guangzhou, China. Bagaimana kronologi Indonesia tidak bisa mengibarkan Merah Putih di ajang Piala Thomas 2020?

Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020 karena mendapatkan sanksi dari Badan Anti-doping Dunia (WADA).

Sanksi tersebut diberikan pada 7 Oktober 2021 seperti dirilis di situs resmi WADA.  Sanksi diberikan karena ketidakmampuan Indonesia memenuhi rencana jumlah tes doping tahunan.  Wakil Ketua Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) dr Rheza Maulana mengatakan, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19. Pihak LADI tidak menjawab target dan realisasi jumlah tes doping, termasuk jumlah yang akan dikirimkan dari ajang PON. Namun dari surat klarifikasi Kemenpora RI ke WADA diketahui, LADI berencana mengirim 700 sampel dari rencana tes doping PON ke WADA. LADI berencana mengambil 300 tes doping pada 2021, namun saat in capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua baru 72 sampel.

Pernyataan ketidakpatuhan 15 September 2021

Dikutip dari Kompas.id, WADA telah mengirimkan pernyataan ketidakpatuhan sejak 15 September 2021.

Indonesia diberi waktu tenggat selama 21 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan resmi untuk membantah pernyataan ketidakpatuhan WADA.

Tidak menjawab tenggat klarifikasi

Namun disebutkan Indonesia tidak membantah pernyataan tentang ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam jangka waktu 21 hari setelah dikirimnya surat tersebut.

Karena tidak ada bantahan, Indonesia dianggap menerima keputusan tersebut.

Dampak sanksi WADA

Keputusan WADA membawa dampak bagi atlet dan dunia olahraga Indonesia. Beberapa dampak sanksi tersebut di antaranya:

  • Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama 1 tahun dan bisa lebih lama.
  • Atlet Indonesia terancam sanksi tidak boleh mengibarkan dan membawa nama negara di ajang internasional apapun
  • WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA. Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI.
  • Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Agenda kejuaraan internasional yang terancam

Beberapa agenda kejuaraan internasional di Indonesia satu tahun ke depan:

  • Turnamen bulu tangkis internasional Indonesia masters (16-21 November 2021) Indonesia Terbuka (23-28 November 2021)
  • BWF World Tour Finals (1-5 Desember 2021)
  • Kejuaraan Basket Asia (Juni 2022)
  • Piala Asia Sepak Bola Putri U-17 (Mei 2022)
  • World Superbike (2022).
Baca Juga:  Duel Sengit! Barcelona dan Atalanta Berbagi Poin di Liga Champions

Negara lain yang disanksi WADA

Dilansir dari situs resmi Badan Anti-doping Dunia (WADA), ada delapan organisasi dan federasi yang mendapatkan sanksi, termasuk Indonesia.  Delapan organisasi itu terdiri dari:

  1. Federasi Bola Basket Internasional Tuli (DIBF).
  2. Organisasi Anti-Doping Nasional (NADO) Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK).
  3. NADO Indonesia atau Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
  4. Federasi Olahraga Gira Internasional (IGSF).
  5. NADO Thailand.
  6. NADO dari komunitas Jerman Belgia
  7. NADO dari komunitas Rumania
  8. NADO dari komunitas Montenegro.

Sanksi Korea Utara, Indonesia, dan Thailand

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Peninjau Kepatuhan (CRC) dan disetujui oleh Komite Eksekutif Badan (ExCo) WADA, ada sejumlah konsekuensi yang dikenakan pada NADO DPRK (Korea Utara), Indonesia, dan Thailand sebagai sanksi ketidakpatuhan mereka.

1. Negara tersebut kehilangan hak istimewa WADA sampai pemulihan kembali. Hal ini termasuk:

  • Perwakilan negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk memegang kantor WADA atau posisi apa pun sebagai anggota dewan atau komite WADA atau badan lain.
  • Negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan acara apa pun yang diselenggarakan atau diselenggarakan atau diselenggarakan bersama atau diselenggarakan bersama oleh WADA.
  • Negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pengamat Independen WADA, Program Penjangkauan WADA, atau kegiatan WADA lainnya.

2. Negara tidak akan menerima pendanaan WADA (baik secara langsung maupun tidak langsung) terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu. 2. Perwakilan negara dianggap tidak akan memenuhi syarat untuk menjabat sebagai anggota dewan atau komite atau badan lain dari Penandatangan (atau anggotanya) atau asosiasi Penandatangan sampai Penandatangan dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.

3. Negara-negara Penandatangan tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selama periode ketidakpatuhan.

4. Bendera negara-negara Penandatangan tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara, yang diselenggarakan oleh Organisasi Acara Besar, selain di Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara tersebut atau sampai dipulihkan atau lebih.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kronologi Indonesia Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Piala Thomas 2020”, Klik untuk 
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Berita Terkait

SSB Bunati Putra U12 Ukir Prestasi di Festival Piala Presiden 2026 Tanah Bumbu
Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Bendahara Umum Dewan Budaya Banjar Menyampaikan Ucapan Dirgahayu HUT TNI ke-81

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Dewan Budaya Banjar, Pasar Terapung Lok Baintan Harus Dilestarikan dan Difasilitasi

Minggu, 27 September 2026 - 14:48 WITA

Aksi Cepat Tanggap, TP PKK Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarmasin

Rabu, 23 September 2026 - 21:15 WITA

Lima Abad Banjarmasin, Dewan Adat Banjar Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Banjar

Kamis, 17 September 2026 - 19:03 WITA

Monev MUI Pusat di Kalsel: Ukur Capaian Program, Perkuat Organisasi Hadapi Tantangan Zaman

Kamis, 17 September 2026 - 11:09 WITA

Toleransi Di Era Cancel Culture dan Komentar Pedas

Rabu, 9 September 2026 - 17:33 WITA

Warga RT 64 Teluk Dalam Terima Bantuan Air Bersih dan Tandon dari PT Air Minum Bandarmasih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:11 WITA

FKP Kalsel Dorong UMKM Naik Kelas, 50 Pemuda dan Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan

Berita Terbaru

Upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Banjar

Profesi Ners ULM Gelar “DESA TANGGAP KARHUTLA”

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:27 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x