Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, resmi menerbitkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.

Kebijakan ini memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Tujuh Zona Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok. Zona tersebut meliputi:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan

  • Tempat proses belajar mengajar

  • Tempat bermain anak

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Tempat kerja

  • Tempat umum lainnya

Baca Juga:  BEM STIKes Intan Martapura Raih Juara 3 Karnaval KTR, Ajak Masyarakat Hidup Sehat Tanpa Rokok

Pemerintah menginginkan seluruh elemen masyarakat menaati aturan ini demi menjaga ruang publik yang bersih dan sehat.

Pemerintah Minta Instansi Sediakan Area Khusus Merokok

Bupati Muhammad Rusli juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal menyediakan area khusus merokok.

Area tersebut wajib berada di luar ruangan, baik di lingkungan kantor, tempat kerja, maupun ruang publik lainnya.

Instruksi ini bertujuan memberikan solusi bagi perokok, tanpa mengabaikan hak masyarakat lain atas udara bersih.

Dinkes Kotabaru: Ini Bukan Sekadar Regulasi

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menegaskan bahwa surat edaran ini tidak sekadar memenuhi regulasi. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

UNUKASE Gandeng Inspektorat Kotabaru dalam Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Langkah Perdana Yayasan Alifa Cahaya Bersinar, SPPG 2 Resmi Beroperasi di Kotabaru
Yayasan Alifa Cahaya Bersinar Tebar Kepedulian Lewat Jum’at Berkah di Kotabaru
Pemkab Kotabaru Apresiasi SKPD Berprestasi, Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas Pembangunan Kotabaru 2026
Kotabaru Meriahkan Kirab Obor PORPROV XII Kalsel, Semangat Sportivitas dan Persatuan Menggelora di Siring Laut
Pemkab Kotabaru Memperingati Maulid Nabi 1447 H di Masjid Apung dengan Khidmat
Dispersip Kotabaru Tumbuhkan Karakter Positif Anak TK Lewat Kegiatan Mendongeng
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02 WITA

Mahasiswa Prodi Sarjana Administrasi Rumah Sakit STIKES Intan Martapura Ikuti Workshop Pelatihan Dasar Akreditasi Rumah Sakit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:54 WITA

STIKES Intan Martapura Dorong Sinergi Mitigasi Banjir Dalam Rangkaian Bulan K3 & Hari Lingkungan Hidup

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:57 WITA

Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja Modern, Disnaker Banjar Gelar Sosialisasi Bursa Kerja di STIKES Intan Martapura

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:23 WITA

Muhammad Sulthon Firdaus dan Ghea Alisya Putri Terpilih Jadi Duta Kampus STIKES Intan Martapura 2026/2027

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15 WITA

Ghea Putri Alisya dan Muhammad Rayhan Resmi Dinobatkan Sebagai Duta Prodi D3 Keperawatan STIKes Intan Martapura 2026.

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WITA

Hima ARS Stikes Intan Martapura Gelar Grand Final Duta Program Studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit

Senin, 16 Maret 2026 - 04:38 WITA

Galang Dana untuk Korban Kebakaran Pekauman, Mahasiswa STIKES Intan Martapura Turun ke Jalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WITA

Ramadan Penuh Kepedulian, Mahasiswa ARS STIKES Intan Martapura Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x