Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, resmi menerbitkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.

Kebijakan ini memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Tujuh Zona Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok. Zona tersebut meliputi:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan

  • Tempat proses belajar mengajar

  • Tempat bermain anak

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Tempat kerja

  • Tempat umum lainnya

Baca Juga:  Pemkab Kotabaru Gandeng Telkomsel untuk Tingkatkan Layanan Digital ASN

Pemerintah menginginkan seluruh elemen masyarakat menaati aturan ini demi menjaga ruang publik yang bersih dan sehat.

Pemerintah Minta Instansi Sediakan Area Khusus Merokok

Bupati Muhammad Rusli juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal menyediakan area khusus merokok.

Area tersebut wajib berada di luar ruangan, baik di lingkungan kantor, tempat kerja, maupun ruang publik lainnya.

Instruksi ini bertujuan memberikan solusi bagi perokok, tanpa mengabaikan hak masyarakat lain atas udara bersih.

Dinkes Kotabaru: Ini Bukan Sekadar Regulasi

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menegaskan bahwa surat edaran ini tidak sekadar memenuhi regulasi. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Kepala BKN RI Pimpin Apel di Kotabaru, Penghargaan Manajemen Talenta Diserahkan
Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bercerita, Dorong Minat Baca Pelajar
Ketum KORPRI Minta Kotabaru Gencarkan Promosi Potensi Daerah Lewat Konten Digital
Pemkab Kotabaru Gandeng Telkomsel untuk Tingkatkan Layanan Digital ASN
Pelaksanaan Reforma Agraria Kotabaru Masuk Tahap Monitoring dan Evaluasi
BPN Kotabaru Perbarui Peta Zona Nilai Tanah 2026, Ini Manfaatnya
Malam Puncak Hari Pramuka ke-65 Kalsel Ditutup dengan Pesan Persaudaraan di Kotabaru
Pemkab Kotabaru Bahas Solusi Air Bersih dengan PT STC di Tengah Kemarau
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:19 WITA

Perkuat Layanan Pendidikan, Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Penggunaan SP4N LAPOR!

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:41 WITA

Andi Rudi Latif Presentasikan Perlindungan Pekerja, Tanah Bumbu Tembus 10 Besar Jamsostek Award

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:35 WITA

Lindungi Warga dari Penipuan Digital, Andi Rudi Latif Dukung Banua Waspada Scam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:58 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka TMMD ke-130, Jalan Desa Gunung Besar Jadi Sasaran Utama

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:52 WITA

‘Ngopi’ Bareng di Angsana, Bupati Tanah Bumbu Perkuat Persatuan dan Dorong UMKM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:03 WITA

Bappedalitbang Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU, Target RPJMD Jadi Acuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:56 WITA

TP PKK Tanah Bumbu Terima Kunjungan Evaluasi, Fokus Tingkatkan Kualitas Program

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Perkuat Pangan Bergizi, PKK Tujuh Desa di Kuranji Belajar Olah Ikan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x