Tanah Bumbu – Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Rabu (01/07/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif mengatakan KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan berpedoman pada penyusunan APBD.
Ia menjelaskan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah serta mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengarahkan kebijakan belanja APBD Tahun Anggaran 2027 secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus menjaga keselarasan arah belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan tercapainya outcome pembangunan sesuai target RPJMD serta memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Pemerintah daerah juga berharap pembahasan APBD Tahun 2027 dapat dilakukan secara bersama-sama sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.















