Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pemerintahan adalah langkah konkret Bupati Kotabaru dalam menjaga kesehatan publik. Kita tidak melarang orang merokok, tapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan,” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/25).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan KTR

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar kawasan tanpa rokok. Pelanggar akan dikenai denda langsung di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan hingga enam bulan.

Tak hanya itu, bagi siapa pun yang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok juga terancam hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp500.000.

Baca Juga:  Kai Busu Berikan Restu H. Risdianto dan Habib Azhar untuk Maju dalam Pilkada 2024 Kotabaru, ini Pesan Beliau!

Peran Masyarakat Jadi Kunci Sukses Program KTR

Dinas Kesehatan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan program Kawasan Tanpa Rokok. Erwin menyebutkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.

“Program ini hanya akan berhasil jika semua pihak ikut terlibat. Kami berharap masyarakat mendukung dan ikut mengawasi pelaksanaannya agar aturan ini benar-benar berjalan efektif,” tutupnya.

Berita Terkait

UNUKASE Gandeng Inspektorat Kotabaru dalam Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Langkah Perdana Yayasan Alifa Cahaya Bersinar, SPPG 2 Resmi Beroperasi di Kotabaru
Yayasan Alifa Cahaya Bersinar Tebar Kepedulian Lewat Jum’at Berkah di Kotabaru
Pemkab Kotabaru Apresiasi SKPD Berprestasi, Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas Pembangunan Kotabaru 2026
Kotabaru Meriahkan Kirab Obor PORPROV XII Kalsel, Semangat Sportivitas dan Persatuan Menggelora di Siring Laut
Pemkab Kotabaru Memperingati Maulid Nabi 1447 H di Masjid Apung dengan Khidmat
Dispersip Kotabaru Tumbuhkan Karakter Positif Anak TK Lewat Kegiatan Mendongeng
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Terima Usulan Raperda Strategis dari Pemkab

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WITA

SSB Bunati Putra U12 Ukir Prestasi di Festival Piala Presiden 2026 Tanah Bumbu

Senin, 18 Mei 2026 - 14:17 WITA

Anggota DPRD Tanah Bumbu Dukung Tradisi Keagamaan Lewat Haul ke-5 Al Habib Sulaiman

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WITA

DPRD Tanah Bumbu Monitoring SPBU Usai Keluhan Warga soal Kelangkaan BBM

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:24 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Tabrak Lari, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:06 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lepas 81 Atlet Tanah Bumbu ke POPDA Kalsel 2026, Siap Bertanding di Banjarmasin

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanah Bumbu Cari Solusi Kelangkaan BBM yang Dikeluhkan Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanah Bumbu Ajak Semua Pihak Lawan Bullying dan Kekerasan terhadap Anak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x