Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pemerintahan adalah langkah konkret Bupati Kotabaru dalam menjaga kesehatan publik. Kita tidak melarang orang merokok, tapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan,” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/25).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan KTR

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar kawasan tanpa rokok. Pelanggar akan dikenai denda langsung di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan hingga enam bulan.

Tak hanya itu, bagi siapa pun yang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok juga terancam hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp500.000.

Baca Juga:  Budaya Banjar Bangkit di Kotabaru Lewat Dewan Adat

Peran Masyarakat Jadi Kunci Sukses Program KTR

Dinas Kesehatan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan program Kawasan Tanpa Rokok. Erwin menyebutkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.

“Program ini hanya akan berhasil jika semua pihak ikut terlibat. Kami berharap masyarakat mendukung dan ikut mengawasi pelaksanaannya agar aturan ini benar-benar berjalan efektif,” tutupnya.

Berita Terkait

UNUKASE Gandeng Inspektorat Kotabaru dalam Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Langkah Perdana Yayasan Alifa Cahaya Bersinar, SPPG 2 Resmi Beroperasi di Kotabaru
Yayasan Alifa Cahaya Bersinar Tebar Kepedulian Lewat Jum’at Berkah di Kotabaru
Pemkab Kotabaru Apresiasi SKPD Berprestasi, Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas Pembangunan Kotabaru 2026
Kotabaru Meriahkan Kirab Obor PORPROV XII Kalsel, Semangat Sportivitas dan Persatuan Menggelora di Siring Laut
Pemkab Kotabaru Memperingati Maulid Nabi 1447 H di Masjid Apung dengan Khidmat
Dispersip Kotabaru Tumbuhkan Karakter Positif Anak TK Lewat Kegiatan Mendongeng
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02 WITA

Mahasiswa Prodi Sarjana Administrasi Rumah Sakit STIKES Intan Martapura Ikuti Workshop Pelatihan Dasar Akreditasi Rumah Sakit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:54 WITA

STIKES Intan Martapura Dorong Sinergi Mitigasi Banjir Dalam Rangkaian Bulan K3 & Hari Lingkungan Hidup

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:57 WITA

Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja Modern, Disnaker Banjar Gelar Sosialisasi Bursa Kerja di STIKES Intan Martapura

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:23 WITA

Muhammad Sulthon Firdaus dan Ghea Alisya Putri Terpilih Jadi Duta Kampus STIKES Intan Martapura 2026/2027

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15 WITA

Ghea Putri Alisya dan Muhammad Rayhan Resmi Dinobatkan Sebagai Duta Prodi D3 Keperawatan STIKes Intan Martapura 2026.

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WITA

Hima ARS Stikes Intan Martapura Gelar Grand Final Duta Program Studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit

Senin, 16 Maret 2026 - 04:38 WITA

Galang Dana untuk Korban Kebakaran Pekauman, Mahasiswa STIKES Intan Martapura Turun ke Jalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WITA

Ramadan Penuh Kepedulian, Mahasiswa ARS STIKES Intan Martapura Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x