Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bupati Kotabaru M. Rusli terbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan 7 zona, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pemerintahan adalah langkah konkret Bupati Kotabaru dalam menjaga kesehatan publik. Kita tidak melarang orang merokok, tapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan,” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/25).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan KTR

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar kawasan tanpa rokok. Pelanggar akan dikenai denda langsung di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan hingga enam bulan.

Tak hanya itu, bagi siapa pun yang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok juga terancam hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp500.000.

Baca Juga:  Bupati Kotabaru Pimpin Apel Harhubnas 2026, Empat Sekolah Terima Penghargaan UKS

Peran Masyarakat Jadi Kunci Sukses Program KTR

Dinas Kesehatan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan program Kawasan Tanpa Rokok. Erwin menyebutkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.

“Program ini hanya akan berhasil jika semua pihak ikut terlibat. Kami berharap masyarakat mendukung dan ikut mengawasi pelaksanaannya agar aturan ini benar-benar berjalan efektif,” tutupnya.

Berita Terkait

Kepala BKN RI Pimpin Apel di Kotabaru, Penghargaan Manajemen Talenta Diserahkan
Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bercerita, Dorong Minat Baca Pelajar
Ketum KORPRI Minta Kotabaru Gencarkan Promosi Potensi Daerah Lewat Konten Digital
Pemkab Kotabaru Gandeng Telkomsel untuk Tingkatkan Layanan Digital ASN
Pelaksanaan Reforma Agraria Kotabaru Masuk Tahap Monitoring dan Evaluasi
BPN Kotabaru Perbarui Peta Zona Nilai Tanah 2026, Ini Manfaatnya
Malam Puncak Hari Pramuka ke-65 Kalsel Ditutup dengan Pesan Persaudaraan di Kotabaru
Pemkab Kotabaru Bahas Solusi Air Bersih dengan PT STC di Tengah Kemarau
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:19 WITA

Perkuat Layanan Pendidikan, Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Penggunaan SP4N LAPOR!

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:41 WITA

Andi Rudi Latif Presentasikan Perlindungan Pekerja, Tanah Bumbu Tembus 10 Besar Jamsostek Award

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:35 WITA

Lindungi Warga dari Penipuan Digital, Andi Rudi Latif Dukung Banua Waspada Scam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:58 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka TMMD ke-130, Jalan Desa Gunung Besar Jadi Sasaran Utama

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:52 WITA

‘Ngopi’ Bareng di Angsana, Bupati Tanah Bumbu Perkuat Persatuan dan Dorong UMKM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:03 WITA

Bappedalitbang Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU, Target RPJMD Jadi Acuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:56 WITA

TP PKK Tanah Bumbu Terima Kunjungan Evaluasi, Fokus Tingkatkan Kualitas Program

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Perkuat Pangan Bergizi, PKK Tujuh Desa di Kuranji Belajar Olah Ikan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x