“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pemerintahan adalah langkah konkret Bupati Kotabaru dalam menjaga kesehatan publik. Kita tidak melarang orang merokok, tapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan,” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/25).
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan KTR
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar kawasan tanpa rokok. Pelanggar akan dikenai denda langsung di tempat sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan hingga enam bulan.
Tak hanya itu, bagi siapa pun yang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok juga terancam hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp500.000.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Sukses Program KTR
Dinas Kesehatan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan program Kawasan Tanpa Rokok. Erwin menyebutkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.
“Program ini hanya akan berhasil jika semua pihak ikut terlibat. Kami berharap masyarakat mendukung dan ikut mengawasi pelaksanaannya agar aturan ini benar-benar berjalan efektif,” tutupnya.
Halaman : 1 2















