Sadis! Pria di Kalsel Habisi Ayah Tiri yang Kerap Aniaya Ibunya

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:ilustrasi

Foto:ilustrasi

Barabai – Seorang pria berinisial MS (30) ditangkap polisi setelah menusuk ayah tirinya, SH (50), hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan karena sakit hati terhadap korban yang kerap menganiaya ibu kandungnya.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Jumat (31/1). Pelaku menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka fatal.

“Tersangka telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia menyerahkan diri ke Polres HST,” ujar Kasat Reskrim Polres HST, Iptu M Andi Patinasarani, Selasa (4/1).

Menurut Andi, insiden bermula saat MS pulang ke rumah untuk mengambil KTP dan kartu keluarga (KK) milik ibunya yang takut bertemu dengan korban. Saat di rumah, MS melihat ayah tirinya berbaring di kamar, lalu terjadi cekcok hingga MS mengajak korban keluar rumah.

Di luar rumah, keduanya terlibat duel menggunakan senjata tajam dan saling serang. MS beberapa kali menikam korban. Ketika korban berusaha menangkis, pisau yang digunakan MS terjatuh. Pelaku kemudian mengambil parang dari dapur dan kembali menyerang korban.

Baca Juga:  Kronologi Ibu dan Balita Disiram Air Panas oleh Keluarga Mantan Suami

SH sempat melarikan diri, namun MS mengejarnya hingga ke depan sebuah warung bakso dan kembali membacoknya beberapa kali hingga korban tak berdaya dan meninggal di tempat.

Setelah kejadian, MS melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres HST pada malam harinya. Polisi mengungkap motif MS adalah karena kemarahan atas perlakuan kasar ayah tirinya terhadap ibunya.

“Korban sering memukul ibu kandung pelaku sehingga pelaku merasa marah dan jengkel, lalu melakukan tindakan tersebut,” jelas Andi.

Kini, MS telah ditahan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Kronologi Remaja 14 Tahun di Tanah Bumbu Dipukul Pakai Palu karena Tolak Gadaikan HP
Rokok Ilegal Disikat! Bea Cukai Bongkar Modus Baru dari Mobil Mewah hingga E-commerce
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanbu, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar
Residivis Ini Tak Kapok Main Narkoba! Polisi Sita 25,99 Gram Sabu dan Ekstasi
Jual Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarbaru Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:13 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WITA

Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:49 WITA

Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WITA

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x